RIAUBOOK.COM - Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan penguatan daya saing perekonomian, Pemerintah Kota Dumai melakukan sosialisasikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan pengambilan user id perusahaan.
"Pemerintah perlu memfasilitasi segala bentuk kemudahan dalam melakukan usaha sesuai peraturan perundangan berlaku," kata
Wali Kota Dumai, Zulkifli, Selasa (8/5/18).
Sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi nasional, Pemerintah Dumai membuka berbagai peluang bagi investor berminat menanamkan modal, namun, tentunya harus dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu bentuk komitmen dan dukungan pro investasi dilakukan Pemerintah Dumai adalah pelimpahan semua pelayanan perizinan dan non perizinan kepada satu instansi yaitu dinas pelayanan terpadu penanaman modal sejak beberapa tahun lalu.
"Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan dan memangkas proses pelayanan perizinan dan non perizinan dalam rangka menarik minat calon investor," sebutnya.
Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 tahun 2018 merupakan suatu langkah konkrit pemerintah untuk semakin menyederhanakan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal bagi masyarakat.
"Sosialiasi ini langkah implementasi percepatan pelaksanaan dengan memberikan pemahaman dan pedoman kepada pelaku usaha dan penanam modal wajib mengikuti ketentuan diatur," ucapnya.
Dengan meningkatnya realisasi investasi di Dumai, lanjutnya, merupakan indikator laju tingkat pertumbuhan ekonomi, dan diharapkan dapat memberikan aspek positif, seperti meningkatnya lapangan kerja dan minat investasi. (RB/MC)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…