RIAUBOOK.COM - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hizaji mengatakan, pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan DPRD Riau terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tanggal 8 Mei 2018 Perda tersebut akan diundangkan.
"Kita sudah melakukan harmonisasi, dipimpin Pak Sunaryo dan seluruh perwakilan fraksi, intinya menyetujui hasil evaluasi dan penyempurnaan validasi dan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Ranperda, insyaallah sudah sepakat Perda itu diundangkan tanggal 8 Mei 2018," kata Sekda kepada RiauBook.com, Senin (7/5/2018).
Kata Sekda, setelah diundangkan, proses selanjutnya adalah sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan Tata Ruang sebagai pedoman.
Nantinya, untuk pengendalian tata ruang akan disiapkan personel pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Penyalahgunaan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan akan ditertibkan, kerjaan belum selesai tapi tambah besar, karena harus menjalankan pemanfaatan ruang dan mengawasi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Sekda.
Sekda mengatakan, kawasan hutan yang saat ini diduduki oleh masyarakat dan sudah menjadi pemukiman, diusulkan untuk menjadi outline, dan direkomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk perubahan statusnya.
"Perda kita secara teknis berdasarakan SK Menteri LHK terakhir, SK 903 tentang pelepasan kawasan hutan, jadi Perda itu tidak berdiri sendiri, ada dasar, ada prosedurnya, setelah diajukan dan disetujui DPRD, kemudian diajukan oleh Gubernur ke KLHK, terkait outline atau holding zone ini," kata Sekda.
Namun, holding zone itu tidak diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan besar yang kebunnya masuk kedalam kawasan hutan. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…