RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, setelah mendapat akses rekonsiliasi dari Pemerintah Pusat terkait Dana Bagi Hasil Migas, pihaknya juga meminta diberikan akses untuk mengetahui faktor-faktor pengurang yang dimasukkan sebagai komponen DBH.
"Ini yang selama ini tidak kita dapatkan, kemarin kita sudah membicarakan di level Kementerian Keuangan untuk membuka ruang itu," kata Syahrial kepada RiauBook.com, Rabu (29/3/2018).
Demikian menjadi penting, karena kata Syahrial, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
"Setidaknya kita punya tiga landasan hukum, yang pertama ada Peraturan Pemerintah tentang DBH yang menyebutkan Pemerintah Pusat melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah, yang kedua, ada tuntutan dari kertas kerja rencana aksi Korsub KPK Bidang Energi, disitu diminta untuk membuka data terkoneksi dari SKK Migas, Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan, apabila ini bisa direkonsiliasi, ini yang kemudian kita minta," tuturnya.
Selain itu, Riau yang termasuk sebagai salah satu basis industri transparansi (Extractive Industries Transparency Initiative – EITI) kata dia, menuntut supaya bisa mendapatkan akses terhadap sumberdaya alam yang keluar dari buminya.
"Itulah tiga landasan hukum yang menjadi alasan kita supaya betul-betul mengatahui apa yang menjadi hak kita, sederhananya kita ingin tahu minyak bumi yang keluar dari daerah kita berapa dan berapa dana bagi hasilnya," ujar Syahrial.
Dia mengatakan, pihaknya juga mendorong untuk mengetahui berapa nilai DBH ril dari pajak bagi hasil kelapa sawit, CPO dan kalau memungkinkan juga terhadap pajak perkebunan.
Memang regulasinya belum, tapi kalau memungkinkan untuk diidentifikasi sebagai tanaman perkebunan seperti halnya cengkeh dan tembakau, itu kan pajaknya bisa dibagi hasilkan sampai ke kabupaten," kata dia.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, di tempat yang sama, Sekdaprov Riau Ahmad Hizaji juga menuturkan kepada RiauBook.com, diketahui terdapat selisih perhitungan antara pihaknya dan Pemerintah Pusat terkait DBH Riau.
"Kita mencoba mengkonfirmasi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) kita termasuk DBH Pajak dan DBH Migas, memang ditemukan selisih antara perhitungan kita dengan perhitungan pemerintah pusat," kata Sekda.
Untuk itu pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian keuangan agar dilakukan Rekonsiliasi Khusus DBH Riau dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagai mana perhitungan Pemprov Riau. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…