RIAUBOOK. COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merilis hasil kesepakatan bersama yang melibatkan Komisi Pemilahan Umum (KPU) Provinsi Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Polda Riau, Satuan Polisi Pamong Praja, dan masing-masing Tim Kampanye dari 4 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Kesepakatan bersama yang diadakan di Kantor Bawaslu, Kamis (15/2/2018) membahas tentang Penegasan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018.
Hasil kesepakatan bersama tersebut yakni:
1. Pasangan Calon yang menghadiri undangan organisasi masyarakat, majelis taklim, organisasi pemuda, paguyuban dan lain-lain dalam kampanye Calon bersangkutan, tetap menyampaikan surat tertulis (STTP) kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Cq. Direktur Intelkam Polda Riau minimal tiga hari sebelum dilaksanakan kegiatan, dengan Tembusan kepada KPU dan Bawaslu Riau.
2. Alat Peraga Kampanye yang dipasang di Posko Partai Pengusung disetiap tingkatan adalah alat peraga kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon yang didaftarkan ke KPU Provinsi, serta jumlahnya include kejumlah alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh Pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017.
3. Bahan Kampanye yang berbentuk stiker hanya boleh berukuran maksimal 5 cm x 10 cm termasuk setiker yang dipasang di kendaraan.
4. Posko Tim Kampanye yang dibuat oleh Tim Pasangan Calon, maksimal hanya 1 Posko disetiap Kelurahan/Desa dan alat peraga kampanye yang dipasang di posko adalah alat peraga kampanye yang diusulkan oleh Pasangan Calon termasuk dalam 150 persen alat peraga kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon serta ditembuskan kepada PPS dan PPL.
5. Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh KPU Provinsi Riau maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon, pemasangannya dibuat berita acara yang dihadiri dan ditandatangani oleh Tim Kampanye, KPU dan Bawaslu pada setiap Kabupaten/Kota, Desa/Kelurahan dititik pemasangan alat peraga kampanye dan kemudian didokumentasikan.
6. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi dan dipasang oleh KPU Provinsi Riau diberi kode kuhusus/tandan oleh KPU Riau.
7. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Tim Kampanye tidak diperbolehkan melakukan Politik Uang.
8. Pasangan Calon diperbolehkan melakukan acara buka puasa bersama dan dilanjutkan dengan safari ramadhan dengan catatan acara tersebut sesuai dengan jadwal kampanye dan lokasi kampanye serta menyampaikan surat tertulis (STTP) kepada Polda Riau Cq. Dir. Intelkam Polda Riau minimal 3 hari sebelum kegiatan, dengan Tembusan kepada KPU dan Bawaslu Riau.
9. Pasangan Calon boleh mengikuti acara diluar Kampanye berupa menghadiri acara pernikahan, melayat/takziah, menjenguk orang sakit, dengan tidak melakukan Kampanye.
10. Pemerintah Provinsi Riau atau Pemerintah Kab/Kota wajib mensosialisasikan Peraturan perundang-Undagan tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau kepada Masyarakat.
11. Bawaslu Riau, KPU Riau, Kesbangpol, Polda Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan Tim Kampanye Pasangan Calon Guberbur dan Wakil Gubernur Riau mensosialisasikan hasil Rapat Kordinasi ini kepada semua Pemangku Kepentingan.
Kesepakatan bersama tersebut kemudian turut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau Nurhamin, a.n. Kapolda Riau Dir. Intelkam (Kasubdit Bidang Politik) A.Sapar Nasution, Ketua Badan Kesbangpol Prov. Riau Chairul Riski dan
Kepala Satpol PP Prov. Riau Zainal.
Ibrahim selaku perwakilan yang menandatangani untuk Paslon nomor urut 1, D. Iskandar Hutapea mewakili Tim Kampanye Paslon nomor urut 2, Pahrizal selaku perwakilan tim Kampanye nomor 4. menandatangani, Sementara, Bakri yang tercantum namanya sebagai Perwakilan Tim Paslon nomor urut 3, tidak menandatangani kesepakatan tersebut. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…