RIAUBOOK.COM - Terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis mendapat angin segar setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Kaligis jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.
MA memutuskan mengurangi sebanyak tiga tahun masa penahanan Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
"Ya dikabulkan (PK) oleh majelisnya, jadi dari 10 tahun, menjadi 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
Perkara dengan nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin yang bertindak selaku ketua majelis, dibantu Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Putusan PK ini, lanjut Suhadi, pidananya hampir sama dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yakni 7 tahun penjara. Di PT, Kaligis dihukum penjara 7 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman di tingkat PT itu lebih berat dari vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus Kaligis dengan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Soal dikuranginya pidana Kaligis, Suhadi belum mendapat lengkap amar putusan majelis. Namun, lanjut dia, berdasarkan Pasal 263 KUHAP, ada tiga kemungkinan yang jadi pertimbangan hakim.
Yang pertama, kata Suhadi, ada keadaan baru yang sewaktu sidang awal belum pernah ada, atau yang sering disebut dengan novum.
"Yang kedua ada putusan yang bertolak belakang satu dengan yang lain dalam rumpun perkara yang sama," ujar Suhadi.
Kemudian yang ketiga adalah adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, pada putusan yang dimohonkan pemohon PK itu.
"Sekitar itulah tiga alasannya. Tapi detail yang mana yang digunakan oleh pemohon kemudian dikabulkan oleh majelis, kita tunggu saja putusan yang lengkapnya. Setelah diminutasi, akan dipublikasikan di website Mahkamah Agung," ujar Suhadi.
Kaligis sebelumnya didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (RB/Kompas.com)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…