RIAUBOOK.COM - Terkait aksi massa yang main hakim sendiri terhadap Viki (20) karena disangka sebagai begal di Kampar pada Sabtu (16/12/2017) lalu, Kapolda Riau Irjen (Pol) Nandang mengatakan bahwa pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Viki terebut sedang diselidiki.
Kapolda mengatakan saat ini proses perkara tersebut sedang diselidiki oleh Polres Kampar, termasuk mendalami jumlah pelaku dari video yang menunjukan penganiayaan tersebut.
"Dari Vidio itu kan nanti kelihatan, siapa- siap pelakunya, siapa yang menggerakkan?, siapa yang membantu?, siapa aktor Intelektualnya?, kan masing-masing punya peran, gak mungkin semua jadi komandan," kata Kapolda saat wawancara dengan RiauBook.com di Kantor Gubernur usai memimpin Rapat Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Selasa (19/12/2017).
Kata Kapolda, kalau kasus tersebut tidak di tindak lanjuti akan mengakibat hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya sudah perintahkan Kapolres, saya juga sudah beritahukan Bupati karena kalau ini tidak ditangani akan menjadi sesuatu yang tidak bagus bahwa nanti akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, dan kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku," kata Kapolda.
Kapolda mengatakan terkait dengan hukuman yang akan diberikan adalah urusan daripada Hakim, pihaknya hanya membuktikan kalau yang bersangkutan melakukan penganiayaan bersama-sama.
"Awalnya pasal 531 penganiayaan berat tapi berakibat mati, bisa dijunto kan kesitu, karena yang melakukan bukan satu orang, berartikan pasal 170, bersama-sama," kata Kapolda.
Terkait dengan aksi persekusi yang dilakukan warga, Kapolda menghimbau untuk mempercayakan dan menyerahkan masalah kriminal kepada aparat serta untuk tidak main hakim sendiri dan mengambil resiko.
"Main hakim sendiri itu adalah sangat merugikan bagi masyarakat, jadi bukan jasa yang dia dapat justru malapetaka, karena tindakannya yang melaggar hukum," kata dia.
Terkait adanya anggapan masyarakat yang menghalalkan pelaku kejahatan seperti begal untuk dihakimi sendiri, Kapolda mengatakan yang boleh menjatuhi hukuman hanya Hakim.
"Apalagi ini yang baru diduga,kalau namanya diduga itu baru berupa fitnah, belum tentu kebenaran dan yang punya kewenangan untuk menentukan kebenaran itu adalah Negara yang mendelegasikan kepada kepolisian untuk menyelidiki kebenaran, dan itu akan dikoreksi lagi oleh Jaksa, apakah kebenaran yang diselidiki oleh kepolisian itu benar adanya atau diada-ada, nah, Jaksa mengoreksi, baru diajukan kepengadilan," (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…