RIAUBOOK.COM - Anggota DPRD Kabupaten Siak, Ismail, tersangka dugaan kasus penghinaan terhadap pimpinan Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper mangkir dari panggilan penyidik polisi.
Karena itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, akan melayangkan panggilan kedua beserta ancaman penahanan jika tidak kooperatif.
"Yang berasangkutan (Ismail) sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, namun tak pernah hadir. Akan kita panggil lagi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Kamis (12/10/2017).
Pada panggilan berikutnya, polisi akan menindak tegas dengan menjemput paksa tersangka karena dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Ya, jika tidak kooperatif akan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," tegas Guntur.
Dikatakan Guntur, atas perbuatannya, Ismail dijerat pasal 310 KUHP juncto pasal 315 KUHP. Kasus ini ditindaklanjuti polisi berdasarkan laporan Hasanuddin, selaku salah satu pimpinan di perusahaan bubur kertas terbesar di Riau tersebut.
Hasanuddin Tse melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Ismail, saat aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan besutan Eka Cipta yang terletak di Kabupaten Siak itu, pada Rabu 26 April 2017 lalu sekitar pukul 10.15 Wib.
Pasca pernyataan itu, Hasanuddin Tse, melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.
Ismail, merupakan sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura, besutan mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto tersebut. Saat ini, Ismail menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak.‎ (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…