RIAUBOOK.COM - Polresta Pekanbaru menangkap Edi (49) dan Agus Dian Putra (34), karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dengan jumlah besar, Senin (25/9) dinihari.
Dari tangan Edy selaku kurir, polisi menemukan 3 bungkus sabu seberat 2.817,4 gram atau 2,8 kilogram, serta 8.000 butir ekstasi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, kurir pembawa sabu tersebut berencana mengantarkan sabu dan ekstasi itu dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Saat memasuki Pekanbaru, petugas yang mendapat informasi langsung mengintai kurir narkoba itu.
"Petugas kami kemudian berkoordinasi dengan personel Polda Riau untuk bersama-sama melakukan pengintaian dan penangkapan," ujar Kombes Susanto, Selasa (26/9).
Pelaku membawa narkoba itu dengan sepeda motor dan tas ransel yang berisi sabu serta ekstasi. Setelah dilacak, ternyata pelaku melintasi Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya.
"Petugas menghadang dan menggeledah pelaku, ternyata benar di dalam tas ransel itu berisi 3 bungkus sabu seberat 2,8 kg dan 3 bungkus ekstasi berjumlah 8 ribu butir," kata Susanto.
Setelah menangkap Edy, polisi melakukan pengembangan dan mencari tahu siapa pemesan barang haram tersebut. Petugas menuju belakang Purna MTQ.Â
Setelah tiba, petugas berhasil menciduk seorang pemesan sabu itu, bernama Agus Dian Putra. Kepada polisi dia mengaku disuruh seorang pria inisial R, yang berniat membeli sabu tersebut.
"Dari tersangka Agus, petugas menemukan juga 2 paket sabu seberat 3,3 gram. Namun untuk orang inisial R tidak ada di lokasi, sekarang masih dilakukan pengejaran," jelas Susanto. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…