RIAUBOOK.COM - Berbiatan Eko Budiono (27) benar-benar nekat, dia membunuh dengan sadis seorang dukun, namun polisi berhasil menangkapnya.
Eko terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas, mengenai kaki kanannya. Pemuda itu berusaha kabur dan melawan Petugas Buser Satreskrim Polres Pekalongan saat ditangkap di sebuah rumah di Kandang Panjang, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Polisi berhasil mengungkap persembunyian pelaku yang merupakan warga Desa Tembalgunung, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan itu, berdasarkan pada keterangan dari berbagai pihak termasuk saksi dan kerabat pelaku.
"Pelaku sempat kabur dan melarikan diri di sebuah hutan belantara usai membunuh korban. Kami kejar dan akhirnya pelaku kami bekuk di sebuah rumah di Kota Pekalongan," ucap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan di Mapolres setempat, Jumat, 22 September 2017.
Pelaku membunuh seorang dukun bernama Sugeng (55) yang tak lain adalah tetangganya sendiri dengan cara sadis.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1718017/original/060906400_1506080126-IMG_20170919_192707.jpg)
Foto:Tim Gabungan menangkap pelaku pembacokan kepada seorang dukun hingga tewas yang sempat kabur ke dalam hutan Lebak arang Kabupaten Pekalongan. (lp6/Fajar Eko Nugroho)
"Korban meninggal dunia akibat luka tebasan benda tajam berulang-ulang kali di sekujur tubuhnya. Ada sebelas titik luka sobek di tubuh korban," ia menambahkan.
Informasi yang berhasil dihimpun RiauBook.com dari liputan6, usai membunuh korban pada Selasa, 19 September 2017, siang, pelaku melarikan diri ke hutan di perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Banjarnegara.
Hingga malam hari, polisi dibantu warga memburu, tetapi pelaku tidak ditemukan batang hidungnya. Diketahui, motif pembunuhan korban karena tersulut dendam lama hingga tersulut emosi dan berlaku di luar kendali.
"Pelaku nekat membunuh korban karena dendam lama selama bertahun-tahun dan korban dianggap telah mengguna-guna atau menyantet ayahnya. Karena sakit yang diderita ayah pelaku tidak sembuh-sembuh pelaku menuding itu semua akibat perbuatan korban," jelas Wawan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, sandal jepit, dan pakaian milik pelaku. "Ancaman hukuman pelaku pembunuhan ini penjara 20 tahun hingga seumur hidup," kata Kapolres menegaskan. (RB/lp6)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…