RIAUBOOK.COM - Kepala Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, inisial An ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 556.650.000. Agar tidak kabur, polisi melakukan penahanan terhadap Kades tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan An dengan cara menarik uang menggunakan cek, serta memalsukan tanda tangan bendahara desa agar dana itu cair.
Kasus tersebut terjadi pada 2016, duit negara yang ditilapnya itu bersumber dari sisa atau silpa APBD untuk desa di tahun 2015.
"Ada sisa anggaran APBDes, karena saat itu tidak terpakai semua. Nah, uang negara itu seharusnya dikembalikan lagi, tapi malah dicairkannya sendiri lalu digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Yusup, melalui selulernya, kepada Riaubook, Kamis (14/9).
Saat dinterogasi penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, tersangka An mengaku menggunakan duit negara itu untuk berbisnis berharap meraup untuk yang berlimpah.
"Tersangka mengaku ingin bisnis investasi batubara dengan seorang pengusaha. Namun, belakangan dia merasa tertipu. Investasi itu bodong, pengusaa yang dia maksud sudah tidak bisa dihubungi lagi," kata Yusup.
Sebelum ditahan pagi tadi, An sempat diperiksa sebagai tersangka Rabu (13/9) siang. Setelah beberapa jam hingga Kamis pagi tadi, polisi pun melakukan penahanan terhadapnya di ruang tahanan Polres Rokan Hulu.m
"Dia ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, berkasnya masih kita lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntutan," kata Yusup. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…