RIAUBOOK.COM - Dalam persidangan terkait peyerobotan dan penggarapan liar atas lahan areal konsesi HTI milik PT NWR oleh PT PSJ, Saksi Zamhur Das yang dihadirkan pengacara terlapor PT PSJ, menyebutkan, bahwa areal milik Koperasi Makmur Mandiri seluas 378 Ha merupakan lahan milik transmigrasi.
"Lahan areal perkebunan kelapa sawit yang saat ini dikelola Koperasi Makmur Mandiri, berjumlah 189 KK dan merupakan eks transmigrasi," ujar Saksi Mantan Ketua Koperasi Makmur Mandiri Zamhur Das yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pelalawan, saat ditanya majelis hakim.
Ketika ditanyakan lagi, apa yang menjadi penilaian dirinya sebagai Ketua Koperasi Makmur Mandiri sehingga PT PSJ sebagai bapak angkat, terlihat saksi diam dan tidak menjawab. "Apa yang menjadi alasan saudara melakukan kerjasama dengan PT PSJ sedangkan lahan tersebut merupakan milik negara, eks tranmigrasi," kata Majelis Hakim.
Terlihat saksi Zamhur Das seperti orang bingung yang tidak memahami sedikitpun pertanyaan majelis hakim. Saksi kebanyakan menyebut lupa serta tidak tahu. "Karena semua aktifitas dari mulai pembukaan lahan, menanam, merawat sampai memanen itu semua dilakukan oleh pihak perusahaan dengan sistem pola KKPA," sebut saksi Zamhur Das, Mantan Camat Langgam pada saat penyerobotan terjadi.
Saat kesempatan bertanya diberikan kepada JPU, sontak saja Syahputra SH dan Marthalius SH mencecar saksi dengan pertanyaan yang terkait dengan keberadaan Koperasi Makmur Mandiri. "Bisa saudara jelaskan apa itu Koperasi dan apa pula itu pola KKPA, yang saudara sampaikan tadi," tanya JPU.
Kebingungan serta berbelit-belit juga tidak tahu dan lupa atas pertanyaan yang dilontarkan JPU membuatnya beberapa kali diingatkan untuk memberikan kesaksian dengan jujur dan benar karena dibawah sumpah. "Saudara telah disumpah dalam memberikan kesaksian, jadi diminta untuk tidak berbelit— belit dan mempersulit persidangan" ingat JPU Syahputra.
Tidak hanya sampai disitu, JPU juga sempat menyentil saksi yang merupakan seorang kepala dinas, pejabat esellon II dan lulus dengan assesment. "Saudara seorang pejabat tinggi di pelalawan, masak apa itu koperasi dan pola KKPA tidak tahu dan tidak mengerti sama sekali," sebut JPU dengan wajah terlihat geram.
Menerima cercaan pertanyaan yang cukup membuatnya kebingungan dan lupa, akhirnya majelis hakim akan kembali menghadirkan pilot proyek pembukaan lahan eks transmigrasi Zamhur Das untuk bersaksi kembali sekaligus melengkapi dengan data dan dokumen perjanjian antara Koperasi dengan PT PSJ. "Sidang kita tunda hingga minggu depan, tanggal 04 September 2017, untuk mendengarkan kembali keterangan saksi Zamhur Das dan yang lainnya," tutup Majelis Hakim. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…