RIAUBOOK.COM - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancama kepada jaksa. Namun, HT mangkir alias tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Porli, hari ini Selasa (4/7/2017).
Kuasa Hukum HT, Adidharma Wicaksono mengatakan, HT tidak memenuhi panggilan penyidik bukan karena menghindar. Melainkan ada agenda yang sangat mendesak yang tidak bisa ditinggalkan oleh HT.
"Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma melalui pesan singkat di Jakarta.
Namun terkait keperluan apa yang dimaksud itu, Adidharma mengaku belum bisa menyampaikan.
"Kami belum bisa menyampaikan," terangnya. Kemungkinan besar kata dia, akan ada penjadwalan ulang untuk pemeriksaan HT. "Paling cepat tanggal 11 Juli 2017 atau setelahnya," ujarnya.
Untuk diketahui HT menjadi tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman yang dikirimkannya kepada Jaksa Yulianto. HT mengirimkan SMS tersebut pada 5 Januari 2016 lalu.
HT sendiri mengaku tidak bisa menemui Yulianto langsung lantaran pada saat itu berada di Los Angeles. Sehingga dirinya hanya bisa menyampaikan melalui pesan singkat. HT telah membantah bahwa SMS yang dikirimkannya itu bernada mengancam.
Dia juga menegaskan pada kalimat memberantas oknum-oknum maknanya adalah Jamak dan tidak bermaksud menyudutkan jaksa Yulianto. (RB/republika)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…