RIAUBOOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Kamis (08/06/2017), menyidangkan empat perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berkaitan dengan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasal 3 ayat 1 jo pasal 8 Perda nomor 5 tahun 2011 tentang melakukan kegiatan sebagai pengecer atau mengedarkan minuman beralkohol golongan B jenis Tuak.
Dalam dakwaannya majelis hakim menjelaskan, terdakwa disidangkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 04 Juni 2017 menyebutkan ke empat terdakwa yakni MD, RRT,. DM dan ABS melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan tentang larangan menjual minuman beralkihol jenis tuak.
Untuk itu Majelis hakim PN Pelalawan menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 3 bulan serta membayar beban perkara sebesar Rp 2000, terhadap terdakwa MD, DM, serta ABS. "Terhadap barang bukti akan dimusnahkan ," ujar Hakim menambahkan.
Sedangkan terhadap terdakwa RRT, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp 300.000 serta menjalani hukuman penjara selama 15 hari dan diharuskan membayar beban perkara sebesar Rp 1000. "Tidak berbeda dengan ketiga terdakwa yang lain terhadap barang bukti akan dimusnahkan," tutup majelis Hakim.
AKP Faizal Ramzani, SH. Sik, seusai persidangan pada Riaubook.com, Kamis (08/06/1017) mengatakan bahwa jajaran Polres Pelalawan sebelumnya telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras dengan merek dan jenis apapun terlebih minuman tuak.
"Jadi bila nantinya mereka kita limpahkan ke pengadilan tentunya akan dapat mengurangi aktifitas penjualan seeta mengkomsumai minuman yang berbau alkohol," Kasat Reskrim AKP Fauzal Ramzani. [Rb/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…