RIAUBOOK.COM - Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochammad Basuki (MB), salah satu tersangka kasus suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi perda Jawa Timur 2017 yang ditangkap KPK ternyata seorang resedivis.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, Basuki pernah terlibat kasus korupsi. Sehingga Laode menyayangkan karena Basuki yang pernah terlibat korupsi malah jadi wakil rakyat dan dipercaya memimpin Komisi B DPRD Jatim.
Politikus Partai Gerindra itu sebelumnya pernah terjerat kasus korupsi tunjangan kesehatan senilai Rp2,7 miliar saat ia menjabat Ketua DPRD Surabaya.
Basuki kemudian divonis 1,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Juli 2003. Ia pun mengajukan banding sehingga hukumannya diringankan jadi setahun penjara. Ia pun bebas pada 4 Februari 2004.
Setelah bebas, Basuki kembali mencalonkan diri jadi wakil rakyat dan terpilih hingga menduduki pucuk pimpinan Komisi B DPRD Jatim.
‎"MB pernah terlibat kasus yang lainnya. Ini sangat disesalkan, kami harap pada masyarakat bahwa seorang yang pernah menjadi narapidana dan terpilih lagi menjadi wakil rakyat‎," kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Atas kejadian yang menyeret Basuki dalam kasus korupsi ini, KPK pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak kembali memilih mantan narapidana perkara korupsi untuk menjadi Wakil rakyat. Tak terkecuali, didaerah lain selain Jawa Timur.
"Saya pikir tidak pantas dan buktinya sudah terlibat. Dan bukan hanya di jJatim tapi tempat lain apakah ini akan dijadikan sebagai hal yang memberatkan nanti akan dipikirkan oleh penyidik dan penuntut di KPK," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017.
Adapun keenam orang yang diamankan KPK yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (kcm/dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…