RIAUBOOK.COM - Setelah namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan era Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (2004-2009), Amien Rais akan segera menemui pimpinan KPK.
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN)tersebut akan mengklarifikasi soal dugaan penerimaan transfer dana Rp600 juta dari Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Pertemuan itu rencananya akan dilakukan Senin (5/6/2017) pekan depan.
"Saya akan minta ketemu dengan Pak Agus Rahardjo dan kalau bisa ketua KPK yang lain," ujar Amien kepada wartawan di kediamannya, Sleman, seperti dikutip detikcom, Kamis (1/6/2017).
Amien mengatakan dirinya tak hanya akan membicarakan soal fakta persidangan yang diungkap jaksa dalam dakwaan Siti Fadilah. Ketua Majelis Kehormatan PAN itu berniat melakukan manuver pelaporan dugaan skandal korupsi dua tokoh besar di Indonesia.
"Saya akan sampaikan juga (kepada KPK), akan melaporkan dugaan korupsi dua tokoh besar di negeri ini, yang selama ini enggak diapa-apain," kata dia.
Amien enggan menjelaskan secara detail soal siapa dua tokoh besar yang dia maksud. Dia pun tak mau menklarifikasi lebih lanjut soal dugaan penerimaan duit dari proyek Alkes sebagaimana yang diungkap jaksa di persidangan.
Amien berniat meluruskan semua dugaan yang dituduhkan kepadanya melalui pernyataan resmi dalam jumpa pers di Jakarta besok, Jumat (2/6/2017).
"Tunggu besok Jumat saja di Jakarta," kata dia.
Amien sebelumnya disebut menerima uang hasil korupsi hingga Rp600 juta dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005.
Saat membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer tersebut kali pertama terjadi pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien Rais bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa Iskandar dalam pembacaan tuntutannya. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan. (cnn/dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…