RIAUBOOK.COM- Beberapa warga Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir mengadukan permasalahan yang mereka hadapi terkait keberadaan PT Sumatera Riang Lestari yang beroperasi di wilayah tersebut. Mulai dari tapal batas desa dengan konsesi perusahaan juga masalah sagu hati terhadap lahan warga yang masuk ke wilayah konsesi perusahaan.
Pertemuan itu dimediasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dipimpin Asisten I Aza Faroni,didampingi Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Irmansyah serta Kabag Tata Pemerintahan Ery Suhairi bertempat di aula kantor bupati di Selatpanjang, Rabu (31/5/2017.
Dari ungkapan masyarakat Desa Bungur tersebut mengungkapkan hingga saat ini permasalahan lahan antara masyarakat dengan perusahaan belum menemui titik temu.
"Beberapa kali kita ajukan permohonan kepada perusahaan agar bisa diselesaikan persoalan yang timbul, namun hingga saat ini belum terwujud," kata warga dalam pertemuan itu.
Sementara itu Camat Rangsang Pesisir Idris Sudin didampingi Kepala Desa Muhamad Ali, mengatakan hendaknya perusahaan dapat mengakomodir harapan masyarakat. Sehingga permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.
Itu saja inti harapan masyarakat, di mana masih terdapat perkebunan warga yang masuk ke wilayah konsesi PT SRL, tapi sejauh ini belum ada semacam sagu hati. "Padahal sudah ada tanaman sebelum perusahaan datang," ungkap Idris Sudin akrab disapa pak Sampul itu.
Humas PT SRL Fahmi, didampingi Evrizal mengatakan intinya mereka akan menyampaikan permasalahan tersebut ke management.
Dan nantinya akan diberikan informasi kapan bisa digelar pertemuan lanjutan," ujar Fahmi.
Fahmi dalam penjelasannya mengatakan, sesungguhnya apapun yang dilakukan perusahaan tetap mengacu pada aturan hukum.
Kami tidak dapat bertindak diluar hukum. Sebab jika itu terjadi maka akan ada sanksi tegas bagi perusahaan. Termasuk untuk mengganti rugi lahan yang menurut masyarakat adalah hak milik mereka. Apalagi dengan memiliki SKT yang dikeluarkan oleh kepala desa terkait.
Kami hanya berharap persoalan ini hendaknya bisa diselesaikan dengan baik. Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah maka hukumlah yang akan menentukan.
Seperti kami katakan tadi, SKT yang terbit di kawasan hutan sudah melanggar aturan. Jadi inilah masalah yang kami hadapi saat ini, walau sebelumnya persoalan ganti rugi tanaman atau pemberian sagu hati sudah banyak diberikan kepada masyarakat.
Selain itu, kepedulian perusahaan sejak awal hingga saat ini masih tetap berlangsung, berupa dana segar CD sebesar Rp.1 miliar/ tahun. Dibagi desa-desa yang berbatasan langsung dengan perusahaan,"ungkap Fahmi.
Supandi, salah seorang warga yang memiliki lahan kebun sagu seluas 4 Ha, saat ini telah dikuasai PT SRL dan ditanami Akasia. Menurut dia, beberapa kali diadakan pertemuan hingga saat ini masih belum clear.
Sementara itu Zul Humas SRL lainnya menanggapi hal itu mengatakan Supandi hingga saat ini belum berhasil menunjukkan kalau ia punya lahan yang sudah ditanami Sagu. Kita tampung saja keluhan masyarakat dan kita sampaikan ke management, biarlah tim menagement yang akan mengambil keputusan,ujar dia.
Kadis LHK Irmansyah mengungkapkan pemerintah akan turun bersama nantinya untuk menchek kebenaran apa yang disampaikan perusahaan maupun masyarakat.
Kalau memang sudah ada pengelolaan masyarakat di lahan itu maka perusahaan wajib mengganti rugi tanaman itu atau lazim disebut diberikan sagu hati,"pungkas Irman.(jos)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…