RIAUBOOK.COM - Cukup maraknya tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah hukum Polres Pelalawan akhir-akhir ini, membuat aparat terkait harus kerja keras dalam mengungkap segala kasus yang terjadi.
Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya mengamankan seorang pria SA (34), warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Dusun Toro, Kecamatan Ukui berkaitan dengan kepemilikan senjata api (Senpi) yang diduga ilegal.
Penangkapan itu, setelah jajaran Polres Pelalawan mendapatkan informasi adanya seseorang pria warga Toro memiliki senpi yang diduga ilegal.
"Kita (Polisi,reds) langsung menurunkan tim opsnal reskrimsus Polres Pelalawan untuk menyelidikinya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.
Berdasarkan laporan tersebut dan menyelidiki akhirnya jajaran Opsnal Polres Pelalawan berhasil menemukan tersangka lagi santai disebuah warung makanan di jalan poros desa,Jumat (20/05/2017).
"Setelah kita geledah ditemukan senpi ilegal jenis revolver dengan dua butir peluru aktif," kata Kapolres.
Atas kepemilikan senpi ilegal tersebut tersangka AS melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat diintrogasi tersangka AS tidak mengakui dirinya pemilik senpi ilegal tersebut. "Dia tidak mengakui sebagai pemilik senpi tersebut. Katanya, senpi itu dititipkan temannya. Namun kita tidak akan percaya begitu saja. Hingga saat ini kita masih mendalami apakah senpi tersebut pernah digunakan dalam suatu tindak kriminal," tutup Kapolres yang baru beberapa hari berdinas di Kabupaten Pelalawan ini. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…