RIAUBOOK.COM - Tiga orang aktor aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Lebuh Pendek, Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirya diamankan.
Satu di antaranya diduga merupakan pemodal terhadap penambangan illegal tersebut, demikian informasi dari Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan, Minggu (28/5/2017).
Penangkapan awal dilakukan terhadap Desriwan Sahputra (26)
warga Dusun Lebuh Pendek. Pelaku berperan sebagai penambang emas Ilegal dan pemurnian emas Ilegal. Kemudian ditempat sama diamankan Redo Okfari (21) diduga berperan pelaku pemurnian emas ilegal.
Kemudian berdasarkan hasil introgasi yang didapat Dari tersangka Wawan, baru saja melakukan penambangan illegal dengan menggunakan mesin dompeng milik DE. Kemudian Tim bergerak menunju rumah DE tetapi tim tidak berhasil Mengamankan DE.
"Dari tambahan keterangan dari kedua tersangka juga didapat pelaku lain yang berperan sebagai pemodal, yakni Ilham Alfajri (20) warga Kembang Harum Pasir Penyu. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK.
Andrie katakan, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka akan diterapkan Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Dan Batubara.
Barang bukti diamankan diantaranya 44 pentolan emas, 2 buah pompa, 1 buah tank, 1 buah penjepit, 2 buah kepala pompa, 1 buah mangkok besi, 2 unit kalkulator, 1 unit timbangan digital, 1 buah pena, 1 buah mangkok yang berisi serbuk pija, 1 buah kotak kayu yang berisi, 60 buah cangkang yang terbuat dari tanah, uang tunai sebesar Rp 4.385.000.
Ia menambahkan, beberapa tindakan yang telah dilakukan diantaranya, melakukan pemerikasan terhadap Saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan penyitaan terhadap uang tsk Ilham di Rek Bank BNI diduga sebagai uang modal untuk jual beli pentolan emas hasil PETI.
Kemudian, lanjut dia, melakukan penimbangan barang bukti diserahkan Kantor pengadaian Rengat untuk menentukan berat bersih, menitipkan barang bukti hasil sitaan ke Kantor Rupbasan Rengat, meminta keterangan Ahli dari Dinas energi Dan sumberdaya Alam Provinsi Riau. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…