RIAUBOOK.COM Jenderal Gakkum LHK RI, Rasio Ridho menyampaikan sejumlah kemajuan proses penegakan hukum terhadap beberapa kasus strategis penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, antara lain yaitu:
1. Bersama-sama Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, mendaftarkan gugatan terhadap tiga perusahaan asing asal Thailand ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (23/05/2017), atas kasus ledakan tidak terkendali di Sumur Minyak H1 — ST1 yang terjadi 21 Agustus 2009, sekitar 51 mil laut sebelah tenggara Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. Perambahan lahan oleh kebun sawit seluas total 47.000 ha di kawasan hutan Padang Lawas, Sumatera Utara, dimana pemilik perusahaan dengan inisial DLS telah ditetapkan sebagai tersangka (17/05/2017).
3. Kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT. JJP, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tingggi DKI Jakarta, harus membayar ganti rugi Rp 119.888.500.000 dan memulihkan lahan 1.000 ha dengan biaya pemulihan Rp 371.137.000.000 (10/03/2017).
4. Pengenaan sanksi administrasi Tahun 2017 terhadap 53 perusahaan; dan
5. Penanganan kasus kandasnya kapal di perairan Bangka Belitung dan Taman Nasional Karimun Jawa.
Menanggapi maraknya pemberitaan kasus cacing sonari, Rasio Ridho menegaskan bahwa kasus tersebut bukan pada konteks penangkapan akibat pengambilan cacing, melainkan akibat cara pengambilannya yang merusak kawasan, khususnya zona inti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). "Ini adalah kasus perusakan kawasan TNGGP, dan jika terus dibiarkan dapat mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan yang besar, bahkan berpotensi banjir", pungkas Rasio Ridho Sani. (RB/rls)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…