RIAUBOOK.COM - Studi banding menjadi alasan banyak pejabat dan wakil rakyat untuk berpergian ke luar negeri dengan menggunakan uang rakyat yang berasal dari retribusi dan berbagai pajak penghasilan.
Tidak tanggung-tanggung, jika di total untuk keseluruhan kabupaten/kota termasuk Provinsi Riau, nilai anggaran yang digunakan hanya untuk kegiatan perjalanan dinas menembus angka triliunan rupiah.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau kepada RiauBook.com, Selasa (11/4/2017) mengungkap, khusus di Riau saja, anggaran yang digunakan untuk kegiatan perjalanan dinas mencapai Rp514 miliar.
Koordinator FITRA Riau, Usman, mengatakan, terdapat 33 persen atau Rp174,7 miliar digunakan untuk belanja perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Riau.
Pada APBD 2017 terdapat beberapa kegiatan legislator berpotensi memboroskan keuangan daerah sebesar Rp174,7 miliar, di antaranya; kunker dewan dalam/luar daerah sebesar Rp.56,8 miliar, kunker AKD sebesar Rp58,5 miliar dan kegiatan reses dewan sebesar Rp30,4 miliar.
Kemudian, kata Usman, terdapat biaya kunjungan kerja luar negeri pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp28,8 miliar yang selalu naik dari tahun sebelumnya, tahun 2016 sebesar 12,7 miliar dan tahun 2015 sebesar Rp7,4 miliar. Dari total biaya tersebut mencapai Rp49 miliar selama tiga tahun terakhir, tidak terlihat sama sekali hasil yang dibawa pulang oleh anggota dewan selain dari kegiatan foya-foya di luar negeri.
Secara rinci, katanya, kunker luar negeri dewan tersebut akan dilakukan untuk satu kali kunjungan, maka dari 65 orang anggota dewan akan menghabiskan anggaran sekitar Rp444 juta/orang, ini jelas merupakan bentuk pemborosan yang dilakukan dewan.
Bahkan, katanya, kunjungan luar negeri dewan akhir tahun 2016 lalu sama sekali tidak membawa dampak perbaikan terhadap kinerja dewan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelesiran Korupsi
Biaya perjalanan dinas yang membengkak setiap tahunnya seperti tidak memikirkan kondisi Riau yang tengah dalam devisit APBD.
Saat rasionalisasi begitu gencar dilakukan, kalangan legislator Riau malah menambah biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang dikabarkan lebih mengarah pada pelesiran.
Apakah jika benar pelesiran masuk pidana korupsi?
Usman menerangkan, bahwa ketika pejabat atau legislator melaksanakan kegiatan sesuai dengan nomenklaturnya, tentu tidak ada masalah, yang disorot hanya sebatas pemborosan, terlebih jika manfaatnya tidak ada.
Namun ketika ternyata tidak sesuai nomenklatur, dimana pejabat atau legislator itu justru lebih banyak jalan-jalan atau bersenang-senang menggunakan uang perjalanan dinasnya, menurut dia hal itu masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
"Ya kalau sudah penyalahgunaan wewenang tentu itu masuk tindakkan korupsi," katanya.
Baca Jawaban Legislator Riau: Klik
Untuk diketahui, terkait tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan ini, dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan; "Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."
Alhi hukum Khairunas dalam tulisan berjudul "Tiga Wujud Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi" meneranagkan, bahwa pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…