Hari Ini Ahok Kembali Disidang, Alasan Hakim Mengapa Sebelum Pencoblosan?

Riau Book - Kasus dugaan penistaan agama kembali menjadi perhatian publik tanah air, dan hari ini Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidang lanjutan perkara itu.

Biasanya sidang digelar Selasa, namun karena jelang pencoblosan Pilkada DKI, Rabu 15 Februari, sidang kesepuluh itu dimajukan jadi hari ini.

"Karena konsentrasi pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sidang kali ini masih sama dengan agenda sebelumnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang kesembilan atau Selasa, 7 Februari 2017, tim JPU menghadirkan empat saksi. Mereka adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok ketika menyebut Surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dua lainnya adalah ahli agama dan ahli kriminal.

Pada persidangan, Tim Kuasa Hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid. Alasannya, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdan sangat mirip dengan BAP Ketua MUI Ma'ruf Amin.

"Karena ada kemiripan dan kesalahan BAP antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi fakta. Karena itu, kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," ujar tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara, menurut Pasal 156a KUHP yang didakwakan ke Ahok, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (RB/lp6)



Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Usai Main, Petugas Imigrasi Minta Dua Pemain Asing Tunjukkan Paspor

Riau Book - Pegawai Imigrasi Bengkalis sempat ribut dengan panitia tournament Persikalis Cup di Stadion Muhammad Ali, Minggi sore. Keributan…

Foto

Tertangkap di Bandara SSK II, Oknum Brimob ini Bernasib Sial, Berikut Ulasannya

Riau Book- Oknum Brimobda Polda Riau berpangkat Aiptu ini betul-betul bernasib sial, dan seakan menyerahkan narkoba yang dikantonginya kepada pihak…

Foto

Memasuki Masa Tenang Pilkada Kampar 2017, Polisi Disiagakan

Riau Book - Polres Kampar melaksanakan Apel Siaga dalam rangka memasuki tahap masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar…

Foto

Momen 112 di Dumai Ini Perlu Diikuti Kumpulan Remaja Lainnya

Riau Book-Inisaitif yang dilakukan ketua RT 06 Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur bersama Polres Dumai perlu diapresiasi, karena berkat pertemuan…

Foto

Tepat 112, Serigala Tidur Crew Dumai Membubarkan Diri

Riau Book- Tepat pada tanggal 11 Febuari 2017, kumpulan remaja Serigala Tidur Crew (STC) di Dumai, Riau resmi membubarkan diri,…

Astaga, Barang-barang Ini Bisa Membuat 1 Miliar Butir Pil Ekstasi.

Riau Book- Dalam sebuah operasi penangkapan, Kepolisian Belanda berhasil menyita berbagai benda-benda kimia yang diyakini mampu membuat 1 miliar butir…

Foto

100 Polisi Filipina Dipecat, Ribuan Lainnya Menyusul. Berikuti Laporannya

Riau Book- Upaya membersihkan lembaga kepolisian Filipina, tercatat di awal tahun ini sebanyak 100 polisi dipecat dengan tidak hormat. Selain…

Foto

Dua Pencuri Ditangkap Polsek Bukitraya, Bobol Kos-kosan Mahasiswi

Riau Book-Polsek Bukitraya Pekanbaru berhasil menangkap dua pencuri yang selama ini meresahkan kos-kosan mahasiswi. Kedua pencuri ini berinisial HA (19)…

Foto

Polsek Seberida Ringkus Pelaku Curanmor, Berikut Liputannya

Riau Book — Jajaran Reskrim Polsek Seberida, Inhu akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama…

Foto

Empat Pelaku PETI tak Sempat Kabur saat Disergap Polisi

Riau Book- Empat orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kaget saat menyadari kedatangan anggota Polres Inhu yang mendatangi lokasi…

Foto

Nyambi Jual Sabu-sabu, Supir Bus PT PSA Diringkus Polisi

Riau Book- Pendapatannya sebagai supir di PT PSA ternyata tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya.TH (33) akhirnya nyambi jualan sabu-sabu…

Foto

Ketangkap Basah di Meranti, Seorang Istri tanpa Busana Selingkuh di Kamar 212

Riau Book - Ketangkap basah diduga sedang berzina di sebuah wisma, pasangan luar nikah tersebut diamankan personel Polsek Tebing Tinggi,…

Foto

WNA Singapura yang Lakukan Pemalsuan Identitas Pekanbaru Ditahan Pihak Imigrasi

Riaubook - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Azhar (49) resmi ditahan polisi setelah diamankan pihak Kantor Imigrasi…

Dua Pelaku Curanmor di Meranti Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Batu

Riau Book - Sf (21) dan temannya HK (25) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap…

Foto

Sandang Status Terdakwa, Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI

Riau Book-Meski menyandang status terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali akan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Kepastian pengangkatan ini disampaikan…

Dijemput Saat Belajar Kelompok, Siswi SMP Dicabuli di Jalan Sepi

Riau Book- Sebut saja namanya Melati (13) siswi dari salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak pernah menyangka, kalau niat…

Foto

Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polisi

Riau Book- Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di…

Foto

Masyarakat Dilarang Bakar Hutan dan Lahan, Kapolsek Batu Hampar: Sanksinya Dipenjara

RiauBook-Mengantipasi kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seperti yang terjadi pada tahun 2014 dan 2015 yang lalu, masyarakat dilarang…

Foto

Sepekan, Polda Riau Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Riau Book - Polda Riau dan jajaran dalam sepekan berhasil mengungkap 17 kasus dan 22 tersangka penyalahguna narkoba dengan berang…

Foto

Tiga Pelaku Jambret di Bagan Hulu Ditahan Polisi

Riau Book - Polisi menahan tiga pelaku dalam kasus jambret di Bagan Hulu, Rokan Hilir, Riau. Mereka adalah, SU (16),…

Pendidikan