Oleh: Wira Atma Hajri, S.H., M.H.
(Dosen Departemen Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau/Alumni Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang)
Tertanggal 14 Rabi'ul Awwal 1438 H bertepatan dengan 14 Desember 2016 M yang lalu, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Di dalam artikel ini saya tidak menyoroti mengenai konten fatwa itu. Tetapi, saya hanya menyoroti perihal tanggapan pemerintah dalam hal ini. Sebab, secara konten fatwa itu luar biasa bijak. Fatwa yang sarat dengan toleransi.
Di dalam sebuah kesempatan, Kapolri Tito menegur dan meminta Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo untuk mencabut surat edaran yang telah mereka keluarkan sebelumnya karena mereka menindaklanjuti fatwa tersebut. Bagi Tito, fatwa MUI tersebut bukanlah rujukan hukum positif.
Begitu juga dengan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Politisi PDIP ini berucap bahwa fatwa MUI itu bukanlah hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dirujuk. Lebih lanjut ia berucap, apa yang dilakukan oleh Kapolres Kulonprogo yang membuat surat edaran terkait fatwa MUI tersebut adalah sesuatu yang berlebihan.
Mencermati hal demikian, bagaimanakah Hukum Tata Negara menilai pandangan Kapolri Tito dan Pramono Hanung di atas ketika mereka berucap bahwa Fatwa MUI tidak dapat dijadikan sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan di Republik ini? Atau dalam pengertian yang lain, bagaimanakah posisi hukum Fatwa MUI di Republik ini? Untuk menjawab pertanyaan ini saya awali dari pembahasan mengenai sumber hukum.
Di dalam kajian Hukum Tata Negara, dikenal 2 (dua) macam sumber hukum. Pertama, sumber hukum materiil. Menurut Prof. Ni'matul Huda, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, yang dulu sebagai dosen pembimbing tesis saya, ia mengatakan bahwa sumber hukum materiil ini adalah sumber yang menentukan kaidah Hukum Tata Negara. Di antaranya adalah dasar dan pandangan hidup bernegara, kekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah Hukum Tata Negara, dan seterusnya.
Dalam pengertian yang lain, sumber hukum materiil ini adalah bahan-bahan pembuatan hukum. Ibarat bangunan kantor, "sumber hukum materiilnya" itu adalah pasir, batu, semen, kayu, besi, atap, dan seterusnya. Tanpa itu semua, maka tak akan ada bangunan kantor itu.
Oleh karenanya, kalau ada Perda Syariah, maka pemerintah pusat jangan alergi. Apa sebab? Karena setiap daerah di Republik ini punya dasar dan pandangan hidup yang berbeda-beda yang merupakan sumber hukum materill dalam pembentukan perda di daerah mereka itu. Lagi pula perda itukan tak berlaku secara nasional. Daya lakunya itu bersifat lokal, sehingga sesungguhnya tak ada soal. Misalkan di Aceh atau di beberapa daerah lainnya.
Kedua, sumber hukum formal. Masih menurut Prof. Ni'matul Huda, disebut dengan sumber hukum formal karena bentuknya itu. Karena bentuknya itulah hukum berlaku secara umum, diketahui, dan ditaati. Di sinilah suatu kaidah memperoleh kualifikasi sebagai kaidah hukum.
Sumber hukum formal ini lazimnya terdiri dari: pertama, hukum peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana yang dimuat di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu apa yang tertera di dalam Pasal 7 Ayat (1), yaitu: (a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota".
Begitu juga dengan Pasal 8, menyebutkan bahwa: "Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat".
Kedua, hukum adat ketatanegaraan, yaitu hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis yang tumbuh dan dipertahankan dalam persekutuan masyarakat hukum adat. Misalkan rumbug desa (musyawarah desa). Sayangnya, hukum asli bangsa ini semakin terkikis oleh hukum tertulis berupa hukum perundang-undangan maupun yang tidak tertulis berupa konvensi ataupun kebiasaan ketatanegaraan.
Ketiga, konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan, hukum yang tidak tertulis namun ia tumbuh dan hidup dalam praktik penyelenggaraan untuk mendinamisasikan hukum yang tertulis (UUD). Misalkan, di zaman pemerintahan SBY di mana ketika hendak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, ia mengundang para ketua lembaga tinggi negara untuk diminta masukan. Padahal, secara konstitusi, Pasal 22 UUD 1945, Presiden tidak ada kewajiban untuk itu.
Harus diingat, kendatipun konvensi dan kebiasaan ketatanegaraan ini punya kesamaan "untuk mendinamisasikan hukum UUD", namun di sisi yang lain berbeda. Di mana konvensi tidak membutuhkan pengulangan. Sedangakan kebiasaan tentu saja dilakukan berulang-ulang. Contoh di zaman pemerintahan SBY di atas adalah contoh kebiasaan ketatanegaraan. Contoh konvensi ketatanegaraan adalah Maklumat Presiden 14 November 1945. Dengan maklumat tersebut terjadi perubahan yang mendasar di bidang ketatanegaraan. Di mana sebelumnya menteri bertanggung jawab ke presiden menjadi bertanggung jawab ke perdana menteri tanpa mengubah sama sekali UUD 1945 produk BPUPKI yang disahkan PPKI itu.
Keempat, yurisprudensi ketatanegaraan adalah pendapat hakim terdahulu di bidang ketatanegaraan diikuti kemudian oleh hakim setelahnya itu. Misalkan ketika hakim MK "memberanikan diri" untuk menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Padahal, Pasal 24 C UUD 1945, MK hanya menguji undang-undang, bukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sampai hari ini MK telah berkali kali menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu walaupun dengan hakim MK yang berbeda.
Kelima, traktat atau perjanjian internasional di bidang ketatanegaraan. Memang perjanjian internasional masuk ranah hukum internasional, namun sepanjang berpengaruh terhadap masing-masing hukum tata negara suatu negara, maka hal itu masuk wilayah hukum tata negara. Misalkan, perjanjian Menteri Luar Negeri kita dengan Cina mengenai status kewarganegaraan keturunan Cina.
Keenam, doktrin ketatanegaraan adalalah ajaran-ajaran atau pendapat hukum di bidang ketanegaraan yang dikembangkan oleh ahli hukum yang merupakan hasil ijtihad mereka mengenai fenomena hukum. Hal ini dapat membantu pengambil kebijakan sebelum mengambil keputusan. Misalkan, MK ketika menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Sesungguhnya telah terjadi perubahan terhadap UUD 1945. Dalam doktrin Prof. K.C. Wheare, ini yang disebut dengan perubahan konstitusi secara informal melalui interpretasi hakim. Sehingga, apa yang dilakukan MK itu dapat dibenarkan kendatipun secara formal yang berwenang mengubah UUD 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 adalah MPR.
Dari uraian-uraian di atas, saya berpendapat, sederhananya bahwa doktrin saja yang merupakan pendapat satu orang ahli hukum adalah sumber hukum formal, apalagi fatwa MUI yang dikeluarkan bukan hanya oleh satu ulama tetapi oleh para ulama yang terhimpun di dalam komisi fatwa yang terdiri dari ahli-ahli hukum. Ahli hukum yang terkadang bukan ahli agama saja dapat dirujuk pendapatnya, apalagi ahli hukum yang betul-betul ulama. Mereka itu pawaris nabi. Mengikuti mereka, mengikuti nabi. Merujuk mereka, merujuk nabi. Tentu saja ulama yang disebut oleh Imam Ghazali kategori ulama akhirat. Bukan ulama su'. MUI, bagi saya adalah ulama akhirat. Ulama pelindung dan penjaga umat. Kita butuh MUI.
Oleh karenanya, seharusnya ke depan Kapolri dan Sekretaris Kabinet mestilah orang-orang yang paham dengan hukum, terutama konsep-konsep dasar dalam ilmu hukum itu. Sehingga, mereka tidak asal berucap. Ini sungguh mengecewakan. Patut kita sesalkan. Biar tak malu-maluin lagi. Sebab, ketika fatwa dikatakan tidak dapat dirujuk dalam pengambilan sebuah kebijakan, hal ini adalah kesalahan sangat fatal. Terlebih lagi hal itu keluar dari ucapan seorang Kapolri dan Sekretaris Kabinet yang seharusnya sudah dimafhuminya betul akan seluk-beluk hukum itu. Dan, yang lebih penting lagi adalah hormatilah para ulama itu biar hidup ini selamat. Jangan anti dengan mereka. Jangan alergi dengan mereka. Tinggalkanlah konsep hidup sekuler itu kalau mau selamat.
Tentang Penulis
Wira Atma Hajri, lahir di Bangkinang (Riau), 11 Maret 1990. Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang (2008). Meraih gelar Sarjana Hukum dari Departemen Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) sebagai lulusan terbaik (2012), dan Magister Hukum dari departemen yang sama di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan predikat kelulusan "Terpuji" dalam waktu 13 bulan (2013). Saat ini adalah Dosen Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau pada Fakultas Hukum UIR. Di samping itu juga dipercayakan oleh Rektor UIR sebagai Pengelola UIR Press. Penulis bergabung dengan lembaga dakwah Majelis Dakwah Islamiyah Kota Pekanbaru dengan Nomor Indeks/Keanggotaan 628 (2009-sekarang).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…