RIAUBOOK - Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Provinsi Riau telah menjalankan sistem elektronik dalam kegiatan pemerintahan (E-Government) sejak tahun 2014. "Tahun ini, seluruh SKPD se-Provinsi Riau sudah menerapkan E-Government," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam satu kesempatan di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.3 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government Indonesia. Itu kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurut Gubri, reformasi birokrasi yang dilatarbelakangi tuntutan terhadap terbentuknya system kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara lebih efektif, melahirkan inspirasi penyediaan data informasi dan media komunikasi yang transparan melalui E-Government.
Untuk diketahui, E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya. Mulai dari urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
E-government (e-gov) intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Karena itu, demikian Andi Rachman, ada dua hal utama dalam pengertian E-Government, salah satunya adalah penggunaan teknologi informasi seperti internet sebagai alat bantu.
Kemudian yang kedua menurut Gubri adalah tujuan pemanfaatannya, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih efisien. Ketersediaan informasi yang transparan dan setiap saat dapat diakses oleh masyarakat, tentu akan membuat sistem pemerintahan lebih baik. "Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menjalankan E-Government. Semua sistem pemerintahan termasuk berkaitan dengan keterbukaan informasi publik telah dijalankan," kata Andi Rachman.
Dengan sistem pelayanan modern ini, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang tersedia selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. "Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan," katanya. Menurut dia, peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum harus koneksi, tentunya dengan adanya keterbukaan atau transparansi yang diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. "Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak," katanya lagi.
E-Government menurut Andi Rachman juga merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. "Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tamping murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya. Atau ada pula informasi tentang luas sebuah pulau di Indonesia, jumlah penduduk suatu daerah, dapat diketahui tanpa harus datang ke daerah bersangkutan. Cukup memanfaatkan teknologi internet," katanya.
Sistem pemerintahan modern ini juga dilaksanakan Pemprov Riau untuk membuat sistem pemerintahan lebih optimal dan tentunya lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan vidio conference.Dasar Pelaksanaan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Provinsi Riau
Berikut dasar pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan e-Goverment Provinsi Riau:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1999.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1999.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003, tentang Strategi dan Kebijakan Nasional Pengembangan E-Government.
- Kerangka kerja Teknologi Informasi Nasional (National IT Framework/NITF)
Mengedukasi Masyarakat
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Yogi Getri mengatakan, peran kominfo ke depan tidak saja memberi layanan dan menyebaran informasi kepada publik, tapi juga mengedukasi masyarakat dan generasi muda bagaimana mampu memanfaat teknologi informasi secara cerdas. "Sehingga generasi muda kita mampu bersaing di pasar global. Disamping itu kata Yogi Dinas Kominfo juga fokus untuk meningkatkan ketersediaan jaringan informasi komunikasi sampai ke pedesaan. Dengan cara inilah kita dapat meningkatkan sumber daya manusia yang siap dan mampu bersaing dengan negara lain didunia," katanya.
Makanya, lanjut dia, perlu adanya upaya peningkatkan akses masyarakat menuju birokrasi modern yang berbasis E-Government melalui program Diskominfo Provinsi Riau dan kabupaten/kota. (adv/humas)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…