Riau Book - The 4 th Regional Publik Sector Conference (RPSC) dan Konvensi Nasional Akuntansi (KNA) Ke-8 Tahun 2016, bertempat di Hall Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (8/12/2016) menjadi kebanggaan tersendiri bari Riau karena Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi berkesempatan menjadi pembicara dalam acara itu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan dihadiri juga oleh Dirjen Keuangan Daerah Dr Drs Reydonnyzar Moenek M. Devt M, Perwakilan BPK RI, Perwakilan APKASI, Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia, serta Akademisi dan Akuntan Se-Indonesia.
Dari Pemda Kepulauan Meranti sendiri diikuti oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto SE MM, Kabag Humas Setda Helfandi SE MSi dan Kasubag Akuntansi DPPKAD Eko S Haryadi.
Dalam kesempatan itu, dihadapan Dirjen Keuangan Kemendagri, Perwakilan BPK RI dan peserta yang sebagian besar Akuntan itu, Bupati Drs Irwan MSi yang juga mewakili APKASI menjelaskan, bagaimana Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual (SIABA) ini diaplikasi pada Pemda Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia dengan baik. Dengan cara mencari solusi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Pemda dalam penerapan Sistem Informasi tersebut.
Salah satu kendala yang dihadapi dan perlu menjadi perhatian yakni keterbatasan sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam penerapan sistem itu. Menurutnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang dituntut transparan dan akuntabel saat ini, bukan hanya sekedar ilmu catat mencatat keuangan, tetapi membutuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang bisnis proses pengelolaan keuangan daerah, dan SDM yang mengelola harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang pemerintahan daerah dan kaitannya dengan instansi lain, hingga dinamika politik.
Mengambil sampel Kabupaten Kepulauan Meranti yang dipimpinnya, Bupati Irwan menjelaskan demi mewujudkan pengeloaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Daerah, sejak dua tahun terkahir, Pemda Kepulauan Meranti telah menerapkan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual.
Adapun kendala yang dihadapi saat dikaitkan dengan pajak PBB B2 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Pada Pemerintah Daerah muncul data yang tidak sinkron, ketika PBB B2 dipakai oleh Pemda akan menjadi sesuatu yang bermasalah jika diterapkan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual.
"Hal ini hendaknya dapat menjadi perhatian bersama sehingga tidak menjadi sesuatu yang mengganggu dalam penerapan sistem dalam lingkup Pemda Se-Indonesia," ucapnya.
Hal lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah penyamaan persepsi terkait transkasi yang dilakukan diluar kas umum daerah yang harus disajikan pada laporan keuangan.
Dicontohkan Bupati, dalam pengalokasian dana BOS Kemendiknas RI, yang penyalurannya dilakukan secara langsung ke sekolah-sekolah, tapi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus dicatat sebagai penerimaan dalam APBD Kabupaten/Kota, dan yang menjadi kendala ketika laporan keuangan itu diperiksa oleh BPK yang meminta bagian dari aliran Kas yang disajikan Pemda, harus mencantumkan penyaluran dana tersebut.
"Jika Kabupaten/Kota yang sekolahnya terpusat atau dapat ditempuh dengan mudah mungkin tidak masalah tetapi akan menjadi berat jika daerah kepulauan untuk meminta laporan dari semua entitas pengelolaan dana itu mulai dari sekolah tingkat SD dan seterusnya," jelas Irwan.
"Hal ini bisa saja menyebabkan Kabupaten/Kota yang seharusnya dalam laporan pengelolaan keuangannya meraih predikat WTP dari BPK RI menjadi gagal," terangnya lagi, dimana perlu sikronisasi antara BPK, BPKP, Pemerintah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota sehingga penerapan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual ini benar-benar dapat diaplikasikan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyoroti sistem yang dipakai Pemerintah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota yang sering kali tidak sejalan, misalkan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Sistem Informasi Managemen Keuangan Daerah yang dibuat oleh BPKP yang menjadi kendala jika Pemprov dan Pemda kabupaten tidak menggunakan sistem yang sama dan saat pembahasan APBD yang telah disetujui oleh Kabupaten/Kota akan terjadi hambatan pemahaman sehingga menganggu jalannya koordinasi begitu juga dalam menjalankan APBD kedepannya.
"Saya harap hal non teknis ini dapat sama-sama diselesaikan," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan Bupati Irwan, dalam penerapan sistem tersebut disuatu sisi akan membuat pengelolaan keuangan semakin efektif dan efisien, namun disisi lain, membuat semakin rigit atau ketat, dan hal itu akan mempengaruhi Kepala Daerah dalam mengambil sebuah kebijakan pengelolaan daerah.
Dicontohkanya dalam sebuah kasus, dimana masyarakat tidak bisa menunggu karena akan melakukan kegiatan tertentu. Kepala Daerah diminta bertindak cepat sesuai dengan kondisi terkini saat itu. Tapi karena sistem yang diterapkan sangat rigit kebijakan itu tidak bisa diambil karena takut akan melanggar aturan.
"Demi kenyamanan dan Kepala Daerah bisa memberikan kontribusi konkrit kepada masyarakat, Diharapkan juga hal ini menjadi perhatian dan perlu ada kelonggaran untuk hal-hal yang sifatnya mendesak jika tidak bukan tidak mungkin berhadapan dengan penegak hukum," terangnya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, seperti dikatakan Bupati yakni dalam hal pengelolaan dana desa yang semakin besar, sementara SDM yang mengelolanya memiliki kemampuan yang terbatas. "Jika tidak dicarikan solusi maka akan menyulitkan dalam pengelolaan pemerintahan di tingkat desa," jelasnya.
Terakhir soal pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dananya berasal dari APBN yang dapat kelonggaran penambahan 50 hari kerja, sementara yang menggunakan APBD tidak bisa diperpanjang. "Hal ini tidak Equal antara Pusat dan Daerah," paparnya.
Mendengar penjelasan dari Bupati Irwan tersebut, baik Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri maupun Perwakilan BPK RI mengaku akan mencarikan solusinya. Sehingga dalam penerapan Sistem Informasi Akuntansi Berbasis Akrual dapat dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI Reydonnyzar Moenek menekankan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, PP Nomor 71 Tahun 2010, PMD Nomor 64 Tahun 2013 serta Peraturan Daerah tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan perlunya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, yang diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Reformasi pengelolaan keuangan negara/daerah tersebut selaras dengan salah satu prioritas dari Sembilan Agenda Aksi "Nawa Cita" pemerintahan saat ini, yaitu "revolusi karakter aparatur baik di pusat maupun di daerah". Sejalan dengan hal tersebut, pengelolaan keuangan daerah termasuk penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, harus menjadi komitmen bersama untuk menerapkannya sejak Tahun 2015.
Dalam penerapan akuntansi berbasis akrual perlu memperhatikan karakteristik masing-masing daerah yang diakomodasi dalam kebijakan akuntansi yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Kebijakan akuntansi tersebut merupakan instrumen penting dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…