RIAU BOOK- Wakil Bupati Siak Alfedri melantik 16 kepala sekolah (Kasek) mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama hingga tingkat sekolah menengah atas. Alfedri meminta kepada mereka yang dilantik agar dapat langsug bekerja.
"Semoga kinerja saudara semua tidak lepas dari kompetensi yang harus dikuasai sebagai kepala sekolah," tegas Alfedri usia melantik 16 kasek orang sekaligus mengambil sumpah pejabat kepala sekolah negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (27/5) di Raja Indrapahlawan Kantor Bupati Siak. Turut hadir, Asisten Pemerintahan Umum Jamaluddin, Kadisdikbud Kadri Yafis, Sekretaris BKD Rahmawita Qurniawati, serta sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Siak.
Saat ini pendidikan kita harus bermutu agar kelak tumbuh anak-anak bangsa yang cerdas, berbudi luhur, beriman dan mampu bersaing. Dalam arti lain tujuan dari pendidikan kita adalah mampu menguasai iptek dan imtak, yang mampu membangun manfaat bagi diri dan bangsa seiring dengan berbagai tantangan di era keterbukaan saat ini.
"Saya pesan kepada saudara agar lebih perhatian kepada anak-anak didik, karena saat ini tantangannya adalah ancaman sosial yang menghawatirkan," pinta dia.
Seperti terjerumus narkoba, pergaulan bebas, balapan liar, dan berbagai tindakan kriminal lainnya," sebutnyai. Seluruh insan pendidik seperti guru dan kepala sekolah harus terus waspada, demikian juga orangtua. Mari bentengi anak-anak kita dari pengaruh negatif globalisasi. Ia mengingatkan, untuk selalu menyadari bahwa peran sekolah hanya dapat berarti apabila proses pembelajaran berjalan dengan baik.
Hal ini didukung, dengan pimpinan dan guru yang memiliki komitmen tinggi, di samping adanya sistem pengawasan yang kuat dan berkesinambungan.
Karenanya, ia mengajak kepala sekolah dan guru untuk berlomba-lomba menjadikan sekolahnya sebagai sekolah unggulan. Serta membuat lingkungan sekolah yang bersih dan asri, sehinga sekolah di Siak ini seluruhnya memiliki status sekolah Adiwiyata. Pelantikan kasek ini adalah yang pejabatnya memasuki masa pensiun dan terjadi kekosongan sehingga perlu dilantik dan mendefinitifkan pejabatnya.
Hal ini sudah dikonsultasikan pada Kemandagri, apakah dibenarkan untuk melantik. Mengingat dalam UU Pemda, pejabat kepala daerah terpilih enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tak dibenarkan melakukan pelantikan.
Namun, oleh Kemendagri hal ini dibolehkan, mengingat hal urgen. Jika, tak diisi pejabat kasek tersebut, berdampak pada penandatanganan ijazah siswa yang merupakan dokumen penting bagi siswa untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya ataupun melamar pekerjaaan.
Pada kesempatan itu pejabat kepala sekolah yang baru dilantik harus menandatangani pakta integritas yang dibubuhi materai. Ada 7 (tujuh) poin dari pakta integritas tersebut salah satu isinya berbunyi, berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Jika melanggar, pihak yang bersangkutan akan menerima sanksinya.(RB)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita
Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…