Hari Ini Ahok Diperiksa Kasus Penistaan Agama, Hasilnya?

Riau Book - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atauAhok terus berlanjut dan dijadwalkan dia bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ahok akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) pagi ini.

"Sesuai dengan jadwal, besok Pak Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka," ucap Kepala Divisi HumasPolri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Boy mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Ahok akan dilakukan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sesuai jadwal, pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kan Pak Kabareskrim ada kantornya juga di sini," ucap Boy.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Berkas Rampung

Adapun Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera rampung.

Hal ini diungkapkan Tito saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.

"Saya ingin menekankan bahwa proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah menuju tahap akhir," kata Tito, Senin, 21 November 2016.

Dia menargetkan kepada para penyidiknya untuk melengkapi berkas tidak lebih dari dua pekan. Dengan demikian, berkas perkara bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

"Paling tidak dua minggu lagi akan diserahkan ke kejaksaan," Tito menambahkan.

Rupanya, banyak pertimbangan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelum memutuskan melanjutkan kasus itu.

Dilematis

Tito menjelaskan, laporan atas kasus itu mulai berdatangan sejak 6 Oktober 2016. Sejak saat itu, datang 14 laporan yang sama di Mabes Polri. Melihat laporan itu, Tito pun berada dalam kondisi dilematis pada kasus ini.

"Ini dilematis, adanya aturan internal Polri yang keluar pada tahun 2013 dan 2015. Kasus yang berkenaan dengan pasangan calon pilkada agar tetap netral dan tidak dijadikan alat politik agar ditunda setelah pilkada," Tito menjelaskan.

Memang selama ini, laporan yang datang ke kepolisan dan ditujukan kepada calon kepala daerah tertentu kerap dijadikan alat untuk menjegal. Namun, polisi juga tidak berbuat apa-apa selain meneruskan kasus bila bukti mencukupi.

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan atau tidak kasus ini, Tito memanggil jajarannya. Semua pendapat didengarkan. Sampai akhirnya diputuskan untuk melanjutkan kasus ini.

"Ini bukan tanpa risiko. Sekali menggulirkan ini 100 pilkada lainnya menggunakan tangan polisi untuk menjegal, mau enggak mau diproses semua, bukan tanpa risiko. Di Jakarta pun kalau ada laporan 2 pasangan lainnya saya juga proses, ini persamaan di muka hukum," Tito menerangkan.

Tim juga datang langsung ke berbagai daerah untuk meminta keterangan kepada beberapa saksi, termasuk ahli agama dan ahli bahasa.

"Sehingga satu bulan 69 saksi pelapor, saksi ahli, terlapor termasuk Basuki Tjahaja Purnama dua kali kita periksa, pertama datang sendiri kedua kita panggil," imbuh mantan Kepala BNPT itu.

Dalam pemeriksaan, saksi ahli pun terbelah dalam menjelaskan kasus ini. Ada 30 saksi yang memiliki pandangan berbeda. Akhirnya muncul rencana gelar perkara terbuka. Dilema lain pun muncul.

Gelar Perkara

"Kita putuskan gelarnya buka aja tadinya mau live biar semua orang tahu. Dikritik ahli hukum karena produk penyelidikan tidak boleh terbuka. Polri hanya menyiapkan berkas ke jaksa, jaksa lalu ke pengadilan. Di sanalah baru debat," Tito membeberkan.

Sehari sebelum penetapan tersangka, jajaran penyidik kemudian menghadap Tito. Dari situ diketahui ada dissenting opinion, tapi itu wajar dalam dunia hukum. Akhirnya diputuskan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

Tito sempat mendengar kekhawatiran dari beberapa penyidik soal keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Pasti ada yang marah dan tidak suka dengan penetapan ini.

"Pasti ada yang dirugikan dan diuntungkan, pro kontra. Sudah kita kembalikan saja demi bangsa masyarakat. Kita bismillah apa pun risiko kita tanggung. Naikkan penyidikan, tetapkan tersangka, lakukan pencegahan jangan sampai ada apa-apa kemudian hari. Berkas segera kita selesaikan, segera kita serahkan ke kejaksaan," ucap Tito.

Alasa Ahok Tak Ditahan

Tiga hari lalu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memanfaatkan silaturahmi ke Majelis Taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy untuk memberi pencerahan kepada jemaah, terkait perkembangan kasus Ahok. Terutama, pertanyaan masyarakat soal langkah Polri tidak menahan Ahok.

Tito menjelaskan, aturan di kepolisian menyebutkan ada dua faktor yang bisa menyebabkan seseorang ditahan, yaitu faktor objektif dan subjektif.

Dari objektivitas, seluruh saksi ahli yang diperiksa tidak bulat dalam memberikan keterangan kepada kepolisian. Di sisi lain, penyidik pun tidak bulat dalam memutuskan kasus Ahok ini.

"Itu objek utama. Dalam kasus ini, saksi ahli terjadi perbedaan pendapat. Kedua penyelidikan penyidikan belum bulat," kata Tito di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Dari sisi subjektivitas, Polri bisa melihat dari tiga faktor. Alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

"Kita lihat cukup kooperatif, dia belum dipanggil sudah datang, dipanggil resmi datang. Kedua dia ikut pilkada, melarikan diri habis rugi sendiri. Tapi penyidik tidak mau ambil risiko, makanya saya tambah cegah ke luar negeri," Tito menjelaskan.

Barang Bukti

Terkait barang bukti, kepolisian sudah berhasil menemukan barang bukti utama berupa rekaman video. Rekaman yang didapat juga bukan diambil dari YouTube atau sosial media lainnya.

"Saya perintahkan, ambil segera video asli sebelum barang itu hilang. Akhirnya penyidik datang ke pemda, dapat lalu dibawa ke forensik. Saya tanya asli? Asli pak," Tito menambahkan.

Faktor mengulangi perbuatan juga dinilai belum cukup memenuhi unsur. Polisi menilai Ahok belum ada upaya mengulangi perbuatannya. "Sementara kita tidak lakukan penahanan," Kapolri Tito memungkasi.

Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok pada Senin, 15 November 2016. Sehari kemudian, hasil gelar perkara diumumkan. Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di masyarakat, juga disangkakan ke Ahok. Lalu, Ahok dicegah bepergian ke luar negeri.

Kini, publik tentu menantikan hasil pemeriksaan perdana Bareskrim Polri terhadap Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. (RB/lp6)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Ketua KPK: Masalah Besar jika Tanpa Barang Bukti

Riau Book - Untuk mendorong reformasi tata kelola benda sitaan dan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi…

Foto

Polisi Bekuk Duo Sindikat Narkoba di Pekanbaru

Riau Book - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku jaringan bandar narkoba jenis shabu-shabu dan Ekstasi, Kamis…

Foto

Ketua DPC Granat Inhil: Narkoba Musuh Bangsa

Riau Book - Di hadapan seluruh anggota, tamu undangan serta peserta seminar yang hadir, dengan nada keras dan lantang Ketua…

Foto

Ahok Bilang Pendemo Dibayar Rp500 Ribu, Keterangan Itu Dipolisikan

Riau Book - Ahok kembali dituduh telah menyebarkan fitnah karena menyebut massa demonstrasi 4 November 2016 lalu dibayar Rp 500…

Foto

Diduga Ada Korupsi Raskin, Masyarakat Laporkan ke Kejaksaan Inhil

Riau Book - Diduga ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pedoman umum raskin, masyarakat laporkan pihak pengelola raskin Kecamatan Reteh…

Foto

Tuntut Pesangon, Puluhan Eks Karyawan Bumi Laksamana Jaya Demo

Riau Book - Sebanyak 40 orang eks karyawan PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkalis, Senin…

Foto

Masih Banyak Pengendara di Pekanbaru Tidak Pakai Helm dan Melawan Arus

Riau Book - Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Hendrizal Gani mengatakan memasuki hari ke enam Operasi Zebra Siak 2016 di…

Foto

Asmara Janda Berujung Maut, Sutomo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Riau Book - Penyidik Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang kasus pembunuhan berencana kepada Sutomo, tersangka…

Foto

Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 50 Tahun di Kampar Ngaku Khilaf

Riau Book - Diduga telah mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun, seorang kakek, Hr (50) warga Tapung, Kabupaten Kampar, Riau…

Foto

Jokowi Sudah Saatnya Mengganti Jaksa Agung, Integritas Kejagung Alami Kemunduran

Riau Book- Rapor merah yang diberikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Jaksa Agung HM Prasetyo setidaknya sudah menjadi pertimbangan bagi…

Foto

Kinerja HM Prasetyo Perburuk Integritas Kejaksaan Agung

Riau Book- Setelah pemberian rapor merah atas kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sorotan tajam atas…

Foto

Pengemudi Mini Bus Nyaris Tabrak Polisi di Rengat Barat

Riau Book — Pengemudi mini bus nyaris menabrak anggota polisi di Jalan Lintas Timur di Desa Sungai Dawu, Rengat Barat,…

Foto

Tiga Pertimbangan Subjektif Kapolri Belum Tahan Ahok

Riau Book-Bareskrim Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pasca Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu ditetapkan sebagai…

Foto

Pemuda BNN Inhil Resmi Dideklarasikan

Riau Book - Komitmen dalam pencegahan atas penyalahgunaan Narkoba khususnya di Inhil, organisasi Pemuda BNN Inhil resmi Dideklarasikan disalah satu…

Foto

Silaturahmi Kapolres Inhil, Pemuda BNN Inhil Diharapkan Mampu Berkolaborasi Perangi Narkoba

Riaubook.com - Pengurus Organisasi Pemuda-BNN Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), melakukan pertemuan bersama Kapolres Inhil, belum lama ini. Setiba…

Foto

Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Pasrah

Riau Book - Penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial, Fa (26) di Jalan Sukajadi, Kampar, beralan…

Foto

Apes, Tengah Menunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Mandau‎ Diciduk Polisi

Riau Book.com - Setiap kita tentu punya kenangan yang tak terlupakan. Demikian juga halnya dengan LDS (33) seorang pengedar sabu…

Foto

Polsek Langgam Ungkap Kasus Judi Togel, Dua Pelaku Diamankan

Riau Book - Untuk kesekian kalinya Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengamankan dua orang lelaki diduga pelaku perjudian jenis toto…

Foto

Sudah Waktunya Jaksa Agung Diganti, Jika Dipertahankan Hanya Memperburuk Citra Kejaksaan

Riau Book- Dikatakan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i, dengan penilaian yang dilakukan Indonesia Coruption Watch (ICW) terhadap Jaksa…

Foto

Gelapkan Sepeda Motor Majikan Buruh Galian Pasir Dipolisikan

Riaubook - Akibat 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jee One BM 2191 IF Warna Biru putih dilarikan buruh kerjanya,…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan