Riau Book - Diduga ada pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pedoman umum raskin, masyarakat laporkan pihak pengelola raskin Kecamatan Reteh ke Kejaksaan Negeri Inhil, Senin (21/10/2016) siang.
Laporan ini sesuai dengan UU No. 30/2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK). Segenap komponen masyarakat mempunyai hak turut membantu melaporkan atas penyelewengan kepada KPK dan aparat hukum.
Dan juga sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri No.180/3935/SJ, tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah, sesuai dengan poin 6 pelayanan publik dengan fokus, tentang penyaluran beras miskin.
Anawawik, selaku pelapor yang mengatasnamakan dirinya sebagai Masyarakat Pasar Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang titik distribusi raskin di Kecamatan Reteh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, dengan pagu 322.560 Kg per tahun. Dari total pagu seluruh kecamatan se-Inhil dengan Jumlah 4.961.700 Kg tahun 2016.
Anawawik mengungkapkan dugaan tersebut sesuai dengan bukti realisasi penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan pedoman umum raskin.
Sehingga menimbulkan mark up harga tebus raskin dititik distribusi (TD) yang dilakukan pihak swasta yang ditunjukkan oleh Kecamatan yang mencapai Rp.500 sampai Rp.1.000 per kilo gram. Harga tebus raskin sampai di rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) berkisaran Rp.3.000, sampai Rp 3.500,/kilo gram.
"Ini sangat jelas sekali ada indikasi pungli di lapangan yang dilakukan oleh lihak swasta," ungkap Anawawik.
Menyikapi dugaan itu, Camat Reteh H Ahmad Khosairi, S.Sos.MM saat dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah melaksanakan proses penyaluran raskin ini dengan benar sesuai dengan aturan yang ada. "Kita sudah menyalurkan sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya melalui sambungan telpon genggamnya.
Anawawik kembali menyangkal bahasa yang disampaikan Camat kepada awak media. Menurut Anawawik, secara tiori seperti itu, tapi fakta di lapangan sama sekali tidak ada
Menurutnya lagi, untuk Kecamatan Reteh sangat jelas realisasi raskin tidak dilaksanakan berdasarkan buku petunjuk pedoman umum raskin, sehingga proses pelaksanaan penyaluran raskin tidak memenuhi target 6R (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumpah, tepat mutu, tepar waktu, tepat administasi).
"Pihak kecamatan yang seharusnya penanggungjawab dan mengelola raskin sebagai titik distribusi di Kecamatan menyerahkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepihak lain (swasta) sehingga pihak swasta mendapat ruang kesempatan mengambil keuntungan dari program pemerintah, yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan menyengsarakan masyarakat," tukasnya.
Dikatakannya lagi, pihak kecamatan selaku penanggungjawab berlaku lemah serta kurang perhatian bahkan ada indikasi pembiaran terhadap program pemerintah, sehingga proses administrasi dan laporan bukti realisasi penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan pedoman umum raskin.
Sementara itu, H Zainal Abidin, SE yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Kecamatan selaku titik retribusi mengatakan kalau hari ini adanya dugaan penyelewengan terhadap retrebusi penyaluran beras raskin, ia meminta kepada pihak pelapor untuk turun ke lapangan, melihat langsung fakta di lapangan tersalur atau tidak kepada masyarakat setempat.
"Coba dicek sampai atau tidak ke desa, karena kami sudah menyalurkan keseluruh desa," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon genggamnya.
Kalaupun ada dugaan itu, katanya bisa dipertanyakan ke pihak desa, karena itu atas kebijakan desa, mengingat biaya transportasi, biaya bongkar muat, biaya timbang, bungkus dan susut, petugas, dana resiko dan sewa gudang, biaya tebus di Kecamatan.
Menanggapi pernyataan Zainal, Anawawik berpendapat biarlah pihak penegak hukum yang meyelesaikan sesuai dengan laporan tentang pembuktian benar atau tidaknya, "kami serahkan kepada penegak hukum, yang jelas kami sudah melaporkan atas dugaan ini," ulasnya.
Bukan hanya itu, Anawawik juga menyayangkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil tidak menyalurkan dana operasional alias lepas tangan sehingga dilapangan terjadi dugaan pembengkakkan pungutan.
"Pemda lepas tangan, sehingga memberikan kesempatan adanya indikasi pungli. Sebab, bebannya dimasyarakat, masyarakat lah yang disengsarakan," ujarnya.
Anawawik menambahkan, alasannya melaporkan dan mengatas namakan sebagai masyarakat, menurutnya karena ini suatu pembelajaran bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan segala penyimpangan yang melanggar hukum negara. (RB/Hab).
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…