RIAU BOOK— Disdukcapil mempermudah pengurusan KTP-el dan akta kelahiran. Hanya dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK), masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan.
Hal itu, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan akta kelahiran. Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia, untuk segera mempercepat layanan perekam KTP-el dan penerbitan akta kelahiran.
Pertimbangan percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman KTP-el sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan akta kelahiran mencapai 61,6 persen.
Menanggapi Surat Mendagri RI tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul H Irpan Ridho SSos, kemarin mengaku telah menerima surat Mendagri RI tersebut, Kamis (26/5) lalu.
Di dalam isi surat tersebut, dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian KTP-el yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan.
''Iya kita sudah terima surat itu. Sebelum adanya instruksi dari Mendagri RI, kita juga sudah melakukan penyederhanaan prosedur terkait penggantian KTP-el yang rusak. Jadi ketika instruksi itu keluar, Disdukcapil sudah menerapkannya,'' jelasnya.
Dia sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan penyederhanaan prosedur dalam pelayanan KTP-el dan akta Kelahiran tersebut. Sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus KTP-el dan akta lahir, hanya cukup dengan membawa fotocopi KK ke Disdukcapil Rohul.
Irpan menyampaikan, didalam isi surat Mendagri tersebut, dihimbau bagi penduduk yang pada 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, mereka wajib melakukan perekaman KTP-el paling lambat 30 Sepetember mendatang.
Disinggung kesiapan Disdukcapil Rohul dalam memberikan pelayanan KTP-el, dia mengaku, pihaknya siap melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el maupun pengurusan Akta Kelahiran
Dimana saat ini ketersediaan kepingan kartu KTP-el yang ada di Disdukcapil saat ini sekitar 5 ribu keping, diperkirakan dengan adanya 5 ribu keping tersebut, stok dua bulan kedepan mencukupi
''Mesin cetak KTP-el kita ada dua, satu mesin dapat mencetak 150 keping per harinya.Jadi setiap hari kita bisa mencetak 300 fisik e-KTP.Seperti hari biasa, dalam sehari biasanya kita hanya mencetak sekitar 150 e-KTP.''tuturnya.
Dalam penerbitan akta kelahiran, lanjutnya, berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/desa.
Disdukcapil akan bekerjasama dengan Disdikpora, Diskes dan RSUD, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan.(RB)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita
Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…