RIAUBOOK.COM - Sungai Kampar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kabupaten Kampar, Riau, kini berubah menjadi lumpur pekat dan mengalami pencemaran berat. Krisis ekologis yang terjadi sejak dua bulan terakhir ini melumpuhkan aktivitas domestik warga di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Air sungai kini sama sekali tidak dapat digunakan untuk mandi, mencuci, terlebih untuk dikonsumsi.
Pencemaran parah ini diduga kuat bersumber dari masifnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat (ekskavator) di wilayah hulu sungai, tepatnya di Nagari Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Selain memicu kepunahan biodiversitas dan pendangkalan sungai, bencana lingkungan ini turut menghancurkan ruang hidup serta sumber ekonomi ribuan nelayan dan petani lokal.
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten/kota di Sumbar dengan total lebih dari 10.000 Hutan dan lahan rusak akibat aktivitas PET Penambangan ilegal ini secara masif merusak kawasan hutan lindung dan menghancurkan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat juga mengecam semakin masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi diduga telah mencapai sekitar 32 unit ekskavator. Sebelumnya, warga setempat juga telah melaporkan sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi selama dua minggu di Jorong Galugua dan Jorong Tanjung Jajaran. Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas ini tidak lagi dapat dipandang sebagai praktik pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil, bekerja selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu, memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, operator, hingga mengangkut hasil tambang tanpa terdeteksi atau dicegah oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. Aktivitas dengan skala sebesar ini tidak mungkin hanya melibatkan penambang di lapangan. Dibutuhkan jaringan pendanaan, distribusi alat berat, pasokan logistik, hingga pengamanan agar aktivitas tersebut dapat terus berlangsung.
WALHI Sumatera Barat juga menilai penindakan yang selama ini dilakukan belum menunjukkan hasil yang berarti atau bisa disebut gimmick guna meredam kemarahan publik. Pada awal Juni 2026, Polres Limapuluh Kota melakukan operasi penertiban dan sterilisasi lokasi PETI di Galugua dengan menyisir kawasan hutan dan aliran sungai. Namun setelah operasi tersebut justru muncul informasi bahwa jumlah alat berat terus bertambah hingga puluhan unit, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum yang dilakukan. Penindakan seakan berhenti pada operasi sesaat yang hanya menghasilkan dokumentasi pemusnahan alat-alat sederhana, sementara aktor utama, pemilik modal, pemilik alat berat, jaringan distribusi bahan bakar, hingga penadah hasil tambang tetap bebas menjalankan bisnis ilegalnya. Penegakan hukum yang tidak menyentuh pelaku utama hanya akan menjadi pertunjukan yang gagal menghentikan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan analisis spasial awal yang dilakukan WALHI Sumatera Barat terhadap titik koordinat lokasi tambang (0.357238, 100.363292) terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas PETI tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Dugaan ini harus segera diverifikasi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan. Apabila terbukti berada di kawasan hutan lindung, maka para pelaku tidak hanya melakukan pertambangan tanpa izin, tetapi juga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan lindung yang memiliki peran penting sebagai penyangga tata air, pencegah banjir dan longsor, serta pelindung keanekaragaman hayati.
Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh akibat pengerukan dasar sungai. Warga mengeluhkan air tidak lagi layak digunakan, populasi ikan semakin menurun, sementara bantaran sungai yang dibabat menyebabkan meningkatnya ancaman banjir pada musim hujan. Kerusakan ini tidak hanya menghilangkan fungsi ekologis kawasan, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. kawasan ini juga merupakan bagian dari hulu DAS Kampar yang airnya mengalir sampai Provinsi Riau, setidaknya saat ini warga Kampar di Riau tak lagi bisa memanfaatkan air yang berada pada sungai-sungai tersebut.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan pertambangan tanpa izin, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan apabila kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa persetujuan yang sah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Apabila dalam praktiknya juga digunakan merkuri atau bahan berbahaya lainnya, maka pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Merespons daya rusak yang lintas provinsi ini, Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengambil tindakan taktis, nyata, dan cepat. Krisis Sungai Kampar dinilai kian kompleks karena berkelindan dengan eksploitasi ruang darat yang tidak terkendali.
"Kerusakan tidak hanya terjadi di badan sungai akibat limbah kimia PETI, tetapi kondisinya diperparah oleh alih fungsi lahan yang masif di sepanjang DAS Kampar," papar Ahlul.
Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tahun 2019-2024, lebih dari 18.000 hektare lahan di DAS Kampar telah beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan, perkebunan skala besar, dan permukiman. Alih fungsi yang tidak terkendali ini memicu lonjakan laju erosi, mempercepat pendangkalan, dan memperluas sebaran polutan.
Atas dasar kondisi darurat tersebut, WALHI Riau dan WALHI Sumbar mendesak Pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah berikut:
Menindak tegas dan menghentikan seluruh aktivitas PETI di wilayah hulu;
Patroli Bersama Lintas Batas: Membentuk tim gabungan antara Pemprov Riau dan Pemprov Sumbar untuk pengawasan ketat kawasan perbatasan sungai; dan
Audit Lingkungan & Review Izin:
Memeriksa kembali seluruh izin pemanfaatan lahan di sepanjang DAS Kampar.
Mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Polda Sumatera Barat, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan. Penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual, pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, penadah hasil tambang, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pertambangan ilegal tersebut.
Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang yang memperoleh keuntungan dari penghancuran hutan dan sungai. Selama para pemodal dan pihak yang memberikan perlindungan tidak tersentuh hukum, aktivitas PETI akan terus berulang dan masyarakat akan terus menjadi korban dari bencana ekologis yang terjadi di Akhir November 2025 lalu di Sumatera. (WALHI Riau:Sumbar)




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…