RIAUBOOK.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai mengajukan penolakan atas upaya eksekusi lahan seluas 3.000 hektare milik Koperasi Sengkemang Jaya di Kabupaten Siak, Riau.
"Kami selaku Lembaga Kontrol Sosial yang mewakili Anggota dan Pengurus Koperasi Sengkemang sesuai Surat kuasa yang diberikan sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan dan sekaligus keberatan atas agenda dan pelaksanaan yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya atas Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi," kata Sunardi, koordinator LSM Perisai lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat (3/6/2022).
Terdapat sepuluh alasan penolakan eksekusi lahan tersebut, di antaranya;
1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atas perbuatan dan dugaan korupsi bersama mantan Bupati Siak dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak yang dalam Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan.
2. Bahwa PT Duta Swakarya Indah telah membuat masyarakat hidup menderita dengan mengambil hak-hak secara sewenang-wenang atas kepemilikan lahan/tanah milik anggota Koperasi Sengkemang yang telah memperoleh legalitas yang sah sebagaimana bukti foto copy legalitas dan peta lokasi yang diketahui Kepala Kantor Pertanahan.
3. Bahwa diduga telah terjadi konspirasi oleh diduga mafia tanah melalui Putusan Pengadilan untuk mendapatkan legalitas dan kepemilikan, hal ini dapat dilihat bahwa PT Duta Swakarya IndahÂ
selaku Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare, dan Pelepasan Kawasan telah diterlantarkan bertahun-tahun dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bupati Siak berdasarkan bukti-bukti administrasi dan legalitasnya, hal ini dapat dilihat melalui Surat bukti Penolakan oleh Bupati Siak atas izin lokasi yang dimohonkan oleh PT Duta Swakarya lndah.
4. Bahwa Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan setelah diberikan kepada PT Duta Swakarya Indah dan selanjutnya yang memiliki kewenangan adalah instansi Pertanahan, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HAK GUNA USAHA dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkanya Keputusan, dan untuk selanjutnya Pemerintah memberikan hak atas tanah kepada masyarakat salah satunya kepada Koperasi Sengkemang seluas 3.000 hektare dan telah memiliki legalitas yang sah, dan terdapat lahan-lahan garapan masyarakat luas lainnya yang telah terbit surat-surat dari instansi yang berwenang bahkan telah banyak bersertifikat Hak Milik.
5. Bahwa sekira tahun 2007, sewaktu pembukaan jalan baru menuju Siak oleh Pemerintahan setempat yang menerima ganti rugi tanah yang terkena badan jalan adalah warga/masyarakat, bukan PT Duta Swakarya Indah, hal ini membuktikan bahwa masyarakat selaku pemilik lahan/tanah yang sah, bukan PT Duta Swakarya Indah.
6. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama Dr. Prayoto SHut MT menerangkan di mana berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada tahun 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang-Buton. Pada tahun 2007 sampai 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat Peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) KM jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada jalan Siak Dayun.Â
7. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada tahun 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok DKK, terdapat beberapa perkebunan sawit antara lain Perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 (dua) versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.
8. Bahwa untuk hal tersebut di atas pada poin 6 dan 7, bahwa Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan Constatering dan Eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanaman tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, kami kuasa dari warga Sengkemang yang tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang periode 2016-2019 selaku pemilik tanah/lahan yang dirampas dengan cara semena-mena meminta kepada Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana Constatering dan Eksekusi dengan alasan :
a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalannya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b. Bahwa Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha sampai saat ini di tahun 2022.
c. Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait denganÂ
memasang tanda keberadaan KM 0 tersebut.
9. Bahwa PT Duta Swakarya Indah semenjak diberikan Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan RI, memanfaatkan areal tersebut untuk mengambil dan menjual Kayu yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, dan diduga tidak membayar pajak atas kayu yang telah habis di jual dan meninggalkan kerusakan pada areal tersebut.
"Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini Kami memohon kepada seluruh jajaran yang berkepentingan dengan pelaksanaan Constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi untuk tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan hukum bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari rencana kegiatan para cukong berduit diduga sebagai pelaku mafia tanah dengan menggunakan Pengadilan sebagai sarana untuk menguasai hak orang lain.
"Sehingga dalam hal ini turut kami lampirkan berita yang isinya adalah Perintah Presiden Republik Indonesia Ir Haji Joko Widodo yang memberikan Perintah secara langsung kepada Bapak Mahfud MD selaku Kemenkopolhukam Republik Indonesia," jelas Sunardi.
Surat Untuk Presiden
Sebelumnya melalui surat bernomor 020/DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022 LSM Perisai Riau melalui Ketua Umumnya Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI di Jakarta, Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jaksa Agung RI di Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.
Untuk Pengadilan Negeri Siak dan Polres Siak, surat keberatan rencana eksekusi pada 15 Juni 2022 sudah disampaikan Kamis (2/6/2022).
Surat LSM Perisai Riau berisikan perihal pemberitahuan dan keberatan dari Anggota Koperasi Sengkemang selaku masyarakat Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atas rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.
Melalui Surat Kuasa yang diberikan kepada DPP LSM Perisai oleh Anggota Koperasi Sengkemang Jaya yang bertindak selaku Pengurus Koperasi Sengkemang Jaya Periode 2016 sampai dengan 2019 tertanggal 17 Maret 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat turut menyikapi permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat selaku anggota Koperasi Sengkemang Jaya sebagai pemilik tanah/lahan perkebunan seluas ± 3.000 hektare yang terletak di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, yang mana terhadap lahan yang dimiliki oleh Koperasi Sengkemang Jaya sesuai luas tersebut, telah dirampas secara sewenang-wenang oleh Perusahaan PT Duta Swakarya Indah dengan cara bekerja sama dengan oknum di Desa Sengkemang, tanpa mengindahkan Hak dari Anggota Koperasi Sengkemang dan untuk kepentingan sekelompok orang tertentu yang telah melanggar aturan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Sengkemang Jaya selaku pemilik lahan/tanah yang telah memiliki izin dari Pemerintahan setempat.
Bahwa pada Selasa 31 Mei 2022 Panitera Pengadilan Negeri Siak telah menyusun rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi, dengan agenda pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 15 Juni 2022. (Rls)




Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…