RIAUBOOK.COM - Peristiwa konflik lahan di Desa Pangkalan Gindai, Kabupaten Pelalawan, Riau, tampaknya akan berbuntut panjang, pihak DPRD Riau mewacanakan membentuk Pansus menyikapi masalah ini.
"Berbagai langkah telah dilakukan DPRD Riau melalui Komisi I, mengakhiri konflik lahan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Yakni hak pengelolaanya lahan PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) seluas 3.323 hektar, pada PT Nusa Wana Raya (NWR). DPRD Riau, tentu menghormati putusan itu," kata Legislator Ade Agus Hartanto.
Namun, kata Ketua Komisi I DPRD Riau ini, diketahui dalam kawasan itukan ada
lahan masyarakat yang seyogyanya jadi pertimbangan untuk dieksekusi dengan penumbangan atas pohon-pohon sawit produktif tersebut. Yang sehingga, kata Ade Agus, ada terjadinya konflik antara masyarakat dengan pihak PT NWR.
"Yang terjadi saat sekarang ini PT NWR tidak hanya konflik lahan dengan pihak PT PSJ. Tapi, berimbas ke masyarakat yang konflik bentrok baru-baru ini. Dan
setakat ini belum didapatkan titik temu untuk mengakhiri akan konflik tersebut.
Bahkan, undangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) gagal," terangnya.
Dimana sambung Sekretaris DPW PKB Provinsi Riau ini, pihaknya di dalam hal menyelesaikan masalah itu, sudah dua kali melayangkan panggilan ke PT NWR, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi (DLHK) Provinsi Riau. Tetapi itu diacuhkan. Maka, bisa saja persoalan ini berujung pembentukan Pansus.
Namun katanya, wacana bentuk Pansus ini, tentunya akan membahas semua itu terlebih dahulu di internal Komisi I. Yang terutama sambungnya, untuk menyoroti kinerja DLHK Provinsi Riau, yang sangat begitu bernafsu didalam hal melakukan eksekusi lahan PT PSJ, itu seolah-olah DLHK bagianya dari perusahaan.
"DLHK Provinsi Riau selalu berlindung di balik putusan MA, tetapi asetnya (lahan, red) merupa milik Negara. DLHK jangan berbicara hal aturan mengenakan untuk perusahaan saja. Makakalau saya yang gubernur, telah saya ganti Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau yang terkesan tidak mampu tangani ini," ungkapnya.
Disinggung terkait putusan MA RI yang
diserahkanya hak pengelolaan lahan PT PSJ seluas 3.323 hektar pada pihak PT NWR ? Dalam hal ini, ungkap Ade Agus, Komisi I DPRD Riau tentu menghormati putusan MA tersebut. Namun pihaknya mengingatkan ada lahanya masyarakat di dalam kawasan dieksekusi.
"Komisi I DPRD Riau ini akan menelusuri luas izin lahanya yang dikuasai PT NWR serta kewajibanya perusahaan terhadap masyarakat tempatan atau kewajibanya lain yang harus dijalankan PT NWR. Dan apa benar lahannya sesuai dengan HGU dimiliki. Apakah 20 persen dari lahan itu ada alokasikan penghidupan. (rb/rls)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…