RIAUBOOK.COM - PT Chevron Pasific Indonesia meminta agar jalannya mediasi terkait permasalahan Tanah Tercemar Minyak (TTM) yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM pada Kamis (13/2/2020) di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau, digelar secara tertutup.
Permintaan tersebut disampaikan salah seorang dari perwakilan Chevron kepada Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan, sebelum mediasi digelar lebih lanjut.
"Informasi valid mengenai ini mungkin nanti akan disampaikan di luar ruangan ini, tanpa mengurangi rasa hormat kepada rekan-rekan media, kita berharap mediasi ini berlangsung secara tertutup," ujarnya.
Ahirnya, sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya mediasi, terpaksa harus meninggalkan ruangan tersebut.
Sebelumnya, Komnas HAM memang lebih dulu menanyakan kepada pihak pengadu (masyarakat) dan pihak teradu (Chevron) terkait dengan tata tertib mediasi tersebut.
"Kita kembalikan kepada para pihak, apakah mediasi ini mau digelar secara terbuka atau tertutup," kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.
Berdasarkan agenda, mediasi ini digelar untuk membahas aduan masyarakat terkait dengan pemulihan tanah (bioremediasi) akibat tercemar minyak imbas dari kegiatan eksploitasi migas yang dilakukan Chevron.
Di mana, Tanah Tercemar Minyak (TTM) dilaporkan terdapat di sejumlah lahan milik masyarakat di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Serta di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Dalam pertemuan itu, selain dari pihak pengadu dan teradu, juga tampak hadir sejumah utusan dari instansi terkait. Baik dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Kementerian ESDM, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (RB/Dwi)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…