RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton juga menjabat sebagai komisaris di 6 perusahaan.
Namun dia akhirnya diberhentikan dalam dari jabatan komisaris di anak usaha dan cucu Garuda Indonesia.
Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor DEKOM/SKEP-012/2019 hinggga DEKOM/SKEP-015/2019 tanggal 9 Desember 2019.
Seperti yang diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir memecat lima direksi Garuda Indonesia di antaranya Direktur Utama Ari Askhara, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa.
Pemberhentian pada jabatan Dewan Komisaris anak dan cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan Direksi Garuda Indonesia.
Penetapan ini ditandatangani Dewan Komisaris Garuda, di antaranya Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Chairal Tanjung, Komisaris Independen Insemerda Lebang, Komisaris Independen Herbert Timbo P Siahaan dan Komisaris Independen Eddy Porwanto Poo.
Berikut daftar direksi yang menjabat sebagai komisaris di beberapa anak dan cucu Garuda Indonesia seperti dikutip surat keputusan Dewan Komisaris, Jakarta, Kamis (12/12/2019):
Mantan Direktur Utama Ari Askhara
1. Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak)
2. Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak)
3. Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu)
4. Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
5. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
6. Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu)
sumber okezone


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…