RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kian mematangkan rumusan untuk menggesa implementasi penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas yang ada di "Bumi Lancang Kuning".
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Riau turut melibatkan sejumlah pihak, baik dari pusat maupun instansi terkait dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) provinsi tetangga sebagai narasumber untuk bertukar informasi tentang formulasi yang diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan PI tersebut.
Dalam sebuah Forum Group Discusstion (FGD) yang digelar di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Senin (25/11/2019), Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra agus Lukman mengatakan pihaknya sengaja mengundang perwakilan beberapa provinsi yang sudah lebih dulu mengeyam PI 10 persen dari hasil pengembangan wilayah kerja migas di masing-masing daerahnya.
Indra berharap, dengan adanya pertukaran informasi itu, Pemprov Riau dapat melakukan pencermatan terhadap pola-pola yang telah diterapkan beberapa provinsi lain dalam pelaksanaan PI tersebut.
"PI 10 persen ini bukan barang baru sebetulnya, karena sudah dimulai pada tahun 2004, dan beberapa daerah yang telah melaksanakan PI berdasarkan Undang-Undang tentang Kegiatan Hulu Miyak dan Gas Bumi, di antaranya adalah daerah Jawa Timur, Jawa Barat, dan juga beberapa daerah lain, termasuk Sumatera Selatan," kata Indra.
Namun, ungkap Indra, yang menjadi kendala terbesar dalam pelaksanaannya, nanti akan menyoal tentang pembagian PI tersebut.
Sebab, kata Indra, dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 36 tahun 2017 tidak menjelaskan secara rinci terkait pembagian PI itu. "Di mana, dalam Permen tersebut dinyatakan pembagiannya 1 persen untuk kabupaten, dan untuk provinsi 50 persen," kata dia.
Kendati pembagian PI kepada kabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi, kata Indra, Gubernur Riau Syamsuar telah membuat suatu rumusan yang diharapkan dapat mencapai kata mufakat.
"Ketika melebihi 50 persen, kembali lagi kepada kesepakatan antar daerah dan provinsi. Meski peranan untuk pembagian itu ada di pemerintah provinsi, tapi tidak demikian dengan pak gubernur, maka setiap kegiatan yang ada sekarang, melibatkan kabupaten/kota se-Riau. Dan besarannya (pembagian PI untuk kabupaten/kota) akan kita sesuaikan," jelas Indra.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, Gubernur Riau memberi petunjuk agar jatah 50 persen milik provinsi kemudian dibagi dengan kabupaten/kota yang di daerahnya memiliki sebaran reservoar migas.
"Dengan kebesaran hati pak gubernur juga, untuk administrasi yang ada di wilayah kerja KKKS namun tidak memiliki reservoar, diambilkan oleh pak gubernur dari jatah provinsi, dengan syarat tidak melebihi besaran terkecil dari kabupaten/kota yang memiliki reservoar," jelasnya.
"Beberpa pola ini telah disimulasikan oleh pak gubernur, tapi belum final karena ada benturan," tambah Indra melanjutkan.
Sebab, Indra menambahkan, Kementerian Dalam Negeri memberi isyarat jika pada pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemerintah provinsi harus menguasai 51 persen dari total keseluruhan saham yang ada.
Di mana, hal itu akan menjadi hambatan bila Pemprov Riau ingin menerapkan pola yang telah dirancang. Indra pun berharap, melalui FGD itu dapat menjawab dan menyelesaikan persoalan ini tanpa melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh pusat.
"Ini yang menjadi dilema, saat ini kita sudah buat kebijakan, tapi tentu kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi. karena Permen mengacu ke Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan ini tidak menjadi hambatan ke depan," ujarnya. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…