RIAUBOOK.COM - Direktur Pusat Pengkajian dan Konstitusi (PUSKAPSI) Bayu Dwi Anggono menyoroti dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah (kepsek) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, yang ditangani pihak Kejari setempat.
"Saya pikir harus jeli, penegak hukum harus memahami dan memisahkan mana yang korupsi dan mana yang pelanggaran administrasi," kata Bayu kepada pers lewat sambungan telepon, Jumat malam (8/11/2019).
Pernyataan Bayu menanggapi dugaan perkara penyalahgunaan wewenang sejumlah kepala sekolah dan seorang penjaga sekolah yang sedang ditangani Kejari Agam.
Sebelumnya pihak Kejari Agam mengumumkan ke publik tentang keberhasilan pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan wewenangan di MIN Agam dengan empat orang tersangka.
Masing-masing adalah seorang kepsek dan dua orang mantan kepsek MIN 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat serta seorang penjaga sekolah.
Dugaan kasus tersebut berawal dari kepala sekolah terdahulu yang mengambil kebijakan menggaji seorang penjaga sekolah dengan atas nama orang lain.
Kebijakan itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk terimakasih pihak sekolah kepada pihak pemilik tanah yang menghibahkan lahannya untuk didirikannya MIN 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat.
Pihak Kejari Agam kemudian menganggap tindakan itu adalah sebuah penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp414,9 juta dengan rincian perhitungan akumulasi dari ampra gaji penjaga sekolah selama sekitar delapan tahun.
Sebelumnya sejumlah pihak mengungkap kemungkinan diskresi dalam perkara ini, namun Direktur Puskapsi Bayu Dwi Anggono memiliki pandangan berbeda.
Diskresi menurut dia adalah ruang ketika kebijakan dilakukan dengan kewenangan namun tidak memenuhi unsur kerugian materil.
Sementara menurut dia, jika penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan mendatangkan kerugian negara, maka telah terpenuhi unsur pidananya.
"Sekarang memang problemnya itu, membedakan dalam UU tipikor dengan UU administrasi pemerintahan. Ada ketentuan yang saling membingungkan dalam praktek di lapangan, sehingga pendekatannya berbeda," kata dia.
Kata dia, sebuah tindakan pelanggaran administrasi yang tidak berniat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, namun dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, seharunya itu bisa masuk ke ranah kebijakan sehingga diatur ruang diskresinya.
Sementara dalam kasus penyalahgunaan wewenang, lanjut dia, kerugian negara sudah harus bisa dihitung, karena kasus korupsi harus ada kerugian negara.
Seringkali, lanjut Bayu, penegak hukum menggunakan kacamata kuda dalam menangani perkara-perkara, dan ini bukan problem normal lagi.
"Sebenarnya jika tidak ada kerugian negara maka ini masuk ranah administratif. Istilah kebijakan bisa dipidanakan jika memenuhi delik materil,
jika tidak maka masuk ranah pelanggaran administrasi pemerintahan.
Nah, yang membedakan itu adalah ada atau tidaknya kerugian materil itu," kata Bayu.
Sementara dalam kasus di MIN Agam yang ditangani Kejari setempat, Bayu berpandangan tindakan yang dilakukan kepsek pertama sesungguhnya adalah tindakan melawan atau melanggar hukum.
"Sikap yang dilakukan pihak kepsek pertama itu tidak dapat dibenarkan, karena seharusnya dia sudah mengetahui aturan-aturan kepegawaian. Tindakannya itu bisa masuk ke pidana umum, sementara untuk tipikor bisa terlaksana jika unsur kerugian negaranya terpenuhi," katanya.
Namun lanjut dia, untuk kepsek kedua dan ketiga, jika yang bersangkutan tidak mengetahui, itu masuk ranah administrasi kepegawaian dan dikenakan sanksi kelalaian saja karena mereka tidak bisa melakukan pengawasan.
"Terpenting bagi pihak jaksa sebenarnya adalah dapat membuktikan kerugian negara dalam perkara itu. Dan perhitungan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga berwenang, bukan dari kesimpulan jaksa itu sendiri," demikian Bayu. (rb)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…