RIAUBOOK.COM - Pegawai di Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau telah dua kali menyalurkan zakat penghasilan (profesi) kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dengan total mencapai Rp 36,5 juta setiap bulannya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, Itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur Riau Syamsuar tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diterbitkan melalui surat edaran beberapa waktu lalu.
"Kalau mengenai zakat, kita di Dinas Kesehatan mencapai Rp 36,5 juta lebih yang disalurkan ke Baznas, terhitung sudah dua kali, yakni pada bulan Maret dan bulan April sejak keluarnya surat edaran dari Pak Gubernur," kata Mimi kepada wartawan saat ditemui di Pekanbaru, Rabu (29/5/2019).
Mimi melanjutkan, zakat yang dibayarkan tersebut dikumpulkan dari gaji maupun Tunjangan Pertambahan Penghasilan (TPP) pegawai. "Mudah-mudahan setiap bulan itu dilaksanakan," kata dia.
Seperti diketahui, instruksi Gubernur Riau tentang optimalisasi pengumpulan zakat profesi tersebut didasarkan pada Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Selain itu, instruksi Gubernur Riau ini juga untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengololaan Zakat yang sebelumnya dinilai kurang maksimal. (RB/Dwi)
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…