RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pascapilpres 2019 terjadi kerusuhan di Ibu Kota Jakarta, hal itu disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI prihatin atas kasus kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di Jakarta dan menilai kerusuhan menodai kesucian bulan Ramadhan.
"Aksi kerusuhan tersebut merupakan bentuk tindakan brutal dan anarkis yang bertujuan ingin menciptakan kekacauan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat dengan cara memprovokasi dan mengadu domba di antara elemen bangsa. Aksi kerusuhan yang dilakukan pada bulan Ramadhan sangat disesalkan karena telah menodai kesucian bulan yang sangat dimuliakan oleh umat Islam dan hukumnya haram," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).
Kerusuhan terjadi di saat momen penetapan pemenang Pilpres 2019. MUI meyakini kerusuhan yang terjadi bukan disebabkan massa Aksi 22 Mei, melainkan sekelompok massa lainnya yang sejauh ini sudah ditetapkan sebanyak 257 tersangka.
"MUI meyakini kerusuhan yang terjadi bukan dilakukan oleh para pengunjuk rasa dan peserta demonstrasi, tetapi dilakukan oleh sekelompok orang yang berniat jahat menginginkan Indonesia terkoyak dan tercerai berai," kata Zainut.
MUI meminta masyarakat tidak terpancing provokasi yang nantinya akan berujung tindak pidana kekerasan. Para elite juga diminta membuat kalimat-kalimat bernada menurunkan tensi politik.
"MUI mengimbau kepada para elite politik, tokoh agama dan masyarakat untuk mengembangkan narasi kesejukan yang dapat mendorong terbangunnya rekonsiliasi nasional dan persaudaraan kebangsaan. Dan meninggalkan narasi provokatif dan penuh kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Zainut.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan para perusuh ditangkap di 3 lokasi berbeda: sekitar Gedung Bawaslu, Gambir, dan Petamburan. Massa perusuh berasal dari sejumlah daerah di luar Jakarta. Mereka kemudian bertemu dengan sejumlah orang di Jakarta untuk merencanakan penyerangan.
"Jadi sudah saya jelaskan bahwa dari pelaku perusuh yang kita tangkap ini adalah sudah direncanakan, setting, ada yang membiayai, sudah mempersiapkan barang-barangnya karena di Petamburan itu batu, busur, sudah tertata di pinggir jalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5).
Para pelaku dijerat dengan pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Sedangkan pelaku pembakaran asrama polisi di Petamburan ditambahi dengan Pasal 187 KUHP. (dkp/fjp)
Sumber detikcom
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…