RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat selama bulan Ramadhan yang harus dipatuhi dan ditaati masyarakat, himbauan tersebut terdiri dari 7 poin.
Surat himbauan yang dikirim Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Siak Wan Saiful Effendi, Rabu (8/5/19) via Whatsapp menjelaskan beberapa poin himbauan Pemkab selama bulan Ramadhan ini.
Berikut surat himbauan yang dibuat Pemkab Siak tertanggal 4 April 2019 tersebut.
1. Kaum muslimin dan muslimat
a. Umat islam kedatangan tamu agung, yaitu bulan suci ramadhan bulan rahmat membawa berkah dan maghrifah, dengan bersyukur kepada allah SWT, mari kita sambut kedatangan nya dengan iman dan keinsafan berselimutkan kegembiraan.
b. Mari kita melaksanakan puasa Ramadan semata-mata Karena Allah, dirikanlah shalat fardu dengan berjamaah, Tarawih dan Qiyamul Lail, Tadarus Alquran dan i'tikaf di masjid. Tingkatkan ibadah sosial, perbanyak infaq sedekah, santuni yatim piatu, fakir miskin dan orang-orang yang terlantar.
c. Penentuan awal puasa Ramadhan (1 Ramadhan 1440 H) dan hari raya Idul Fitri (1 Syawal 1440 H) supaya mengikuti Pengumuman Menteri Agama Republik Indonesia.
2. Pengurus Masjid dan mushalla
Fungsi sebaik-baiknya rumah ibadah sebagaimana yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW, untuk menyantuni umat dan berbagai aspek menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
3. Remaja Masjid
Perbanyaklah Tadarus Al-quran, mengkaji dan menelaah kitab-kitab agama, bagi yang belum bisa membaca al-quran, belajarlah dengan metode yang sesuai dan telah teruji.
4. Alim ulama, cendikiawan muslim dan mubalig/mubalighah
Manfaatkanlah bulan suci Ramadhan untuk lebih meningkatkan dakwah dan ukhuwah islamiah, meningkatkan ilmu pengetahuan, penghayatan dari pendalaman serta pengamalan ajaran Islam, sehingga kaum muslimin dan muslimat menjadi orang-orang berilmu yang bertaqwa hasil didikan Ramadhan.
5. Pemilik rumah makan dan restoran
a. Agar menjaga ketertiban dan menghormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa.
b. Rumah makan/minum dan restoran dapat berjualan menjelang waktu berbuka pukul 16.00 WIB dan malam hari sampai 04.40 WIB.
6. Saudara-saudara non muslim
Hormatilah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah lainnya, demi terwujudnya kerukunan hidup beragama secara keseluruhan dalam rangka memelihara kesatuan dan persatuan antar sesama.
7. Para pemimpin, aparat keamanan, TNI-polri, Polisi Pamong Praja dan semua aparat pemerintah dalam wilayah Kabupaten Siak
a. Lindungi negeri ini dalam segala bentuk kemaksiatan yang dilarang oleh agama dan aturan yang berlaku seperti: perjudian, perzinahan dan perbuatan yang meresahkan umat dalam bentuk keberatan.
b. Bantulah sepenuhnya pelaksanaan himbauan ini secara keseluruhan dan bentuk partisipasi aktif dan bijaksana dengan penuh rasa tanggungjawab, sehingga pelaksanaan ibadah tahun 1440H/2019 M dan berjalan dengan baik, tertib dan aman. (RB/Agus)
Refleksi SMSI Akhir Tahun 2024: Pilar Indonesia Emas 2045
RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan catatan akhir tahun 2024 dengan menyoroti kiprah Presiden Prabowo Subianto dalam…