RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Dibanding periode yang sama pada tahun 2018, Kementerian Keungan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Maret 2019 utang Indonesia naik sebesar Rp430,92 trilun, dari sebelumnya sebesar Rp 4.567,31 triliun menjadi 4.136,39 triliun.
Melansir detikfinance yang mengutip APBN KiTA edisi April 2019, Senin (22/4/2019), total utang pemerintah terdiri dari banyak komponen.
Pertama dari pinjaman yang jumlahnya Rp 791,19 triliun atau 17,32% dari total utang pemerintah, ada berasal dari pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 784,05 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 7,13 triliun.
Pinjaman luar negeri ini terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp 322,26 triliun, multilateral sebesar Rp 420,61 triliun, komersial sebesar Rp 41,18 triliun.
Sedangkan sisanya 82,68% atau setara Rp 3.776,12 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN), terdiri dari denominasi rupiah sebesar Rp 2.761,18 triliun dan denominasi valas sebesar Rp 1.014,94 triliun.
Berdasarkan data APBN KiTA, disebutkan total utang pemerintah saat ini masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan Undang-undang.
Yakni, Undang - Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat 3 yang menyebut, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Sementara, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ada di kisaran 30,12%, angka ini menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai besaran 30,33%.
Dengan demikian, rasio utang terhadap PDB dinilai masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
sumber: detikfinance



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…