RIAUBOOK.COM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Siak, Rabu, (17/10/18) melaksanakan Focus Group Discussion ( FGD) membahasa formula dalam pendistribusian Alokasi Dana Kampung/desa (ADD) di kabupaten Siak. Dalam diskusi tersebut Fitra Riau menawarkan konsep inisiatif dalam menyalurkan ADK ke Kampung/desa berbasis Sumber Daya Alam (SDA).
Triono Hadi, Koordinator FITRA Riau dalam paparannya menyampaikan, bahwa ADK merupakan salah satu intrumen bagi daerah dalam menyalurkan penerimaan bagi hasil SDA ketingkat Desa. Hasil SDA yang dimaksud adalah bersumber dari DBH Migas dan Kehutanan.
"Lebih dari 30 persen sumber ADK yang selama ini dibagikan ke desa bersumber dari Migas dan Kehutanan. Sementara tidak semua desa di Siak merupakan penghasil maupun daerah yang berada disekitar wilayah pengahsil kedua SDA tersbut. Oleh karena itu, lanjutnya perlu adanya penyaluran secara proporsional kepada daerah yang menjadi penghasil ledua SDA tersebut melalui skema ADK," kata Triono.
Daerah penghasil atau sekitarnya adalah daerah yang berpotensi terdampak. Sementara selama ini belum ada kompensasi dalam memberikan baik dalam bentuk insentif kepada desa penghasil SDA. Model pengalokasian ADK berbasis SDA khsusnya di dua sektor tersebut menjadi solusi sebagai bentuk keberpihakan daerah kepada desa penghasil.
"Sama seperti ketika kabupaten Siak menjadi daerah penghasil Migas dan Hutan, mendapat bagi hasil dari pemerintah pusat. Jadi, kabupaten sebagai penerima DBH mestinya mendistribusikan secara proposional ke Kampung juga," terangnya.
Triono mengatakan, skema atau konsep membagi ADK umumnya dan dilakukan di Siak selama ini, adalah dengan mempertimbangkan penghasilan tetap perangkat, kemiskinan, jumlah penduduk, luas wilayah dan geografis. Dengan rincian 60 persen dari total ADK dibagi sama rata ke 131 Kampung, sedangkan 40 persen dibagi secara proporsional atas pertimbangan luas wilayah, jumlah penduduk, kemiskinan dan geografis.
Dalam paparannya Triono menjelaskan, konsep ADK berbasis SDA yang ditawarkan adalah membagi secara terpisah ADK yang bersumber dari Migas dan Hutan di Siak. Akan tetapi tidak mengabaikan sekema yang diatur dalam UU.
"Skema tersebut yaitu, ADK dibagi menjadi tiga kelompok. Yaitu ADK yang bersumber dari DBH Pajak dan DAU dibagi dengan formula 60 persen sama rata dan 40 persen dengan emapat indikator. Sementara untuk Migas dan kehutanan dibagi berdasarkan setatus desa terdampak atau istilahnya ring 1, 2, dan seterusnya," terang mantan Aktivis mahasiswa tersebut.
Skema tersebut kata Triono, menunjukkan bahwa daerah penghasil migas dan hutan akan mendapatkan peningkatan pendapatan ADKnya. Namun tidak mengurangi jatah ADK bagi Kampung-kampung lainnya. Karena tetap akan menerima ADK yang bersumber dari Migas dan hutan namun proporsinya lebih kecil.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari OPD terkait, perwakilan APDESI, dan pihak lainnya.
Dari tawaran FITRA Riau mendapatkan tanggapan yang beragam. Akan tetapi intinya pihak OPD juga APDESI mendukung tawaran, meskipun terdapat catatan- catatan.
Perwakilan APDESI, Nasya Nugrik yang juga kepala Desa Dayun, menyampaikan bahwa daerah2 penghasil migas rerata merupakan daerah yang paling banyak orang miskin. Konsep yang ditawarkan Fitra Riau sangat cocok untuk menunjukkan keberpihakan kepada desa penghasil.
Begitu juga tanggapan dari Juprianto ketua APDESI Siak, kepala Desa Tualang itu mnyampaikan bahwa konsep yang ditawarkan Fitra Riau perlu didukung, agar bisa diterapkan di kabupaten Siak. Meskipun harus terus memperdalam melalui langkah-langkah selanjutnya.
Juprianto berharap pihak pemerintah daerah, perlu mempertimbangkan usulan dari FITRA Riau untuk dimasukkan dalam kebijakan daerah.
Dari pihak pemerintah daerah, Dinas PMK Siak, M. Haris, menyampaikan, bahwa benar yang disampaikan Fitra Riau, bahwa pendistribusian ADK yang dilakukan oleh Pemda Siak dengan skema yang umum dilakukan.
Menurut Haris, tentu akan mempertimbangkan usulan konsep baru tersebut, dan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan Fitra Riau pada saat penyusunan ADK 2019 nanti. Karena penyusunan Perbup ADK dilakukan pada bulan Desember mendatang.
Tanggapan lain dari Dinas BLH Siak, Syafri Lenti, menegaskan perlu adanya kajian lebih mendalam soal dampak dan konskuensi yang akan timbul dalam penerapan konsep tersebut. Misalnya, apakah benar pemda Siak dalam penerapan penyaluran ADK belum adil. Konsep ini lanjutnya, sangat mungkin diterapkan di Siak, namun perlu pembahasan yang lebih mendalam.
Dari pihak lainnya, yang juga hadir dalam diskusi tersebut, Santon Kurniawan, dari Elang Riau yang juga penggagas Sedagho Siak untuk mendukung Siak Hijau. Ia memaparkan tentang konsep Siak Hijau, saat ini telah ada Perbup tentang Siak Hijau. Menurutnya, kebijakan ADK yang disampaikan Fitra Riai dapat mendukung pencapaian misi Siak Hijau yang menggunakan peran dan anggaran Kampung.
Santo menjelaskan, salah satu arah kebijakan Siak Hijau adalah mendorong perhutanan sosial, pencegahan kebekaran, konservasi, agro wisata, dan ekonomi. Dengan demikian desa / kampung memiliki peran strategis mengoptimalkan sumberdaya anggaran Kampung dalam menunjang gagasan Siak Hijau tersebut. (RB/Agus)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…