RIAUBOOK.COM- Terkait dugaan aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Runggu Prima Jaya (RPJ) atau PT Mulia Agro Lestari (MAL) pada kawasan hutan lindung Bukit Betabuh diwilayah tiga Kecamatan di Indragiri Hulu (Inhu) yakni Kecamatan Peranap, Batang Peranap dan Rakit Kulim, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu saat ini tengah menyelidikinya.
''Saat ini masih dalam proses penyelidikan,'' kata Kasi Intel Kejari Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono saat dikonfirmasi Rabu (9/5/2018).
Wisnu belum mau menyebutkan siapa pihak-pihak yang terlibat, kendati demikian, dia menyampaikan sudah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait.
"Kita belum bisa menyebutkan pihak-pihak terlibat karena ini sesuai dengan etika penyelidkan perkara. Yang jelas masih kita dalami," katanya.
Terhadap kawasan hutan lindung yang ditanami kelapa wasit, Wisnu mengimbau agar pemerintah baik itu Pemkab Inhu maupun Pemprov Riau bersikap tegas.
Jika memang yang ditanami itu adalah kawasan hutan lindung, maka Pemkab Inhu dan Pemprov Riau harus tegas mengembalikan lahan yang ditanami kelapa sawit itu menjadi hutan kembali.
Sebelumnya, Izin lokasi yang diajukan oleh PT RPJ atau PT MAL pernah ditolak Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE tahun 2011 lalu. Di lokasi itu perusahaan bersama koperasi tetap beroperasi diatas lahan yang termasuk dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Izin lokasi yang diajukan perusahaan ini bernomor 011/MAL/EST/VI/2011 tertanggal 7 Juni 2011 ditandatangani Direktur Utama Ir Henry Pakpahan MBA ditujukan pada Bupati Inhu.
Dalam surat itu, perusahaan memohonkan izin lokasi untuk pengolahan hasil industri perkebunan sawit di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap Inhu seluas 500 hektar. Perusahan mengklaim sudah mengganti rugi lahan masyarakat yang kondisinya semakin belukar dan bergelombang.
Bupati Inhu Yopi Arianto menjawab dengan surat tertanggal 19 Oktober 2011. Dengan tegas Yopi tidak menyetujui izin lokasi yang diajukan karena lokasi merupakan kawasan hutan lindung sesuai Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/198 tertanggal 6 Juni 1986.Â
PT MAL melalui penolakan yang diberi juga diminta menghentikan segala kegiatan yang berhubungan dengan budidaya perkebunan di areal yang dimohonkan.Â
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Inhu Seno Aji melalui Kasi Penetapan dan Penertiban Sutrisno kepada wartawan mengatakan bahwa hingga pada saat ini PT MALÂ yang tak memiliki satupun izin.
"Tidak ada satupun izin yang terdaftar di DPMPTSP, terkait perizinan PT MAL atau PT TPJ, baik izin IUPB (Izin Usaha Perkebunan Budidaya), Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) hingga izin Usaha Perkebunan (IUP),'' ujarnya.Â
Meski ada perusahaan yang tetap beroperasi meski tak memiliki izin, dia menyebutkan jika pihaknya tidak bisa memberikan sanksi.
''Kami hanya mengurus administrasi saja, untuk pengawasan dan penindakan ada pada dinas teknis,'' imbuhnya. (RB/ril)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…