RIAUBOOK.COM - Perbup No 61 2018 tentang implementasi transaksi non tunai direvisi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu.
Salah satu poin penting yang di ubah adalah batas atau limit nominal transaksi yang bisa dilakukan secara tunai.
Kepala BPKAD Rohul, Jaharuddin mengatakan, revisi Perbup no 61 tahun 2018 ini, juga dilakukan karena keluhan sebagian Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kesulitan melakukan belanja barang dan jasa yang tidak dapat dengan sistem non tunai.
"Jadi untuk belanja di masing-masing OPD sampai dengan batas 3 juta, itu bisa dibayar tunai. Seperti, belanja bahan bakar mobil dinas dan belanja jumlah kecil lainnya," kata Jaharuddin, Selasa (17/3/18).
Ketetapan jumlah anggaran yang bisa dilakukan secara tunai tersebut, sambung Jaharuddin sudah dilaksanakan dalam bulan ini. Jika sebelumnya, sistem pembayaran tunai hanya batas 1 juta, sekarang sudah boleh di angka 3 juta.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan edarkan surat ke masing-masing OPD, agar jangan ada lagi ke ragu-raguan untuk menggunakan anggaran secara tunai nantinya," jelas Jaharuddin lagi.
Dalam pada itu, jelasnya bahwa penerapan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Rohul sudah mulai dilakukan mulai bulan Januari 2018 lalu. Itu merupakan tindak lanjut, Inpres Nb 10/2016 tentang Aksi Penegahan Korupsi dan SE Mendagri No 910/1866/SJ tahun 2017 tentang Implementasi transaksi non tunai di pemerintah kabupaten/kota.(RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…