RIAUBOOK.COM - Kejaksaan menangkap terpidana kasus korusi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Kota Pekanbaru Riau bernama Khairil Rusli. Dia meruoakan mantan bos di Bank tersebut, dan sudah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Kajari Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan, Kahiril ditangkap saat berada di sebuah tempat fitnes di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) Senin (5/2/2018) malam. Kemudian teridana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3, Miliar itu diterbangkan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan tiba pada Selasa (6/2/2018) pukul 11.45 Wib.
"Terpidana inisial KR ditangkap kemarin malam di tempat fitnes Kota Batam, dan langsung kita bawa ke Pekanaru untuk dilakukan penahanan dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri,"ujar Idianto.
Khairil Rusli langsung disuruh mengenakan rompi tahanan Tipikor layaknya terpidana lainnya. Khairil diciduk tim gabungan dari Kejari Batam, Kejati Riau dan Kejari Kota Pekanbaru.
Menurut Idianto, Khairil terliat kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau - Kepri Capem Rumbai yang merugikan negara senilai Rp3,1 Miliar. "Dalam perkara tersebut, dia tak hadir saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tidak diketahui keberadannya sejak kasusnya berjalan," ucap Idianto.
Meski tak hadir, Pengadilan menyidangkan perkara Khairil secara In Absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. Dalam sidang tersebut, berakhir dengan vonis 7 tahun penjara dijatuhkan hakim terhadap Khairil.
Hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
Perkara yang membelit Khairil ini terjadi pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau - Kepri Capem Rumbai. Untuk memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagunkan sertifikat lahan sawit.
Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat itu menyetujui kreditnya. Dalam laoran keuangannya, setiap anggota koperasi tertulis mendapat uang Rp45 juta. Namun masalah muncul lantaran uang tersebut ternyata tidak mengalir ke anggota koperasi. Mereka hanya menandatangani slip penerimaan saja.
"Terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2013 lalu. Selama pelariannya, KR sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti," terang Idianto. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…