RIAUBOOK.COM - Jikalahari dan Senarai optimis Majelis Hakim akan menghukum berat PT Peputra Supra Jaya (PSJ), meski dalam catatan Senarai Hakim Ketua, I Desa Gedhe Budhy Dharma Asmara pernah membebaskan Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrinda dalam kasus pidana kebakaran hutan dan lahan.
"Kami menilai Hakim Dewa permisif terhadap korporasi atau kaitan dengan korporasi," kata Ahlul Fadli yang bertindak sebagai koordinator Senarai, Jumat (26/1/2018) di Pekanbaru.
Jikalahari dan Senarai mendesak agar Majelis Hakim menghukum PT PSJ dengan denda Rp 13,3 miliar, subsider 5 tahun penjara untuk Sudiono dan pidana tambahan berupa pencabutan izin serta memerintahkan penyidik untuk menyidik PT PSJ atas perambahan kawasan hutan.
PT PSJ terbukti melanggar pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, berupa PT PSJ tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Berdasarkan pantauan Senarai dari 39 kali sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan, PT PSJ terbukti melakukan budidaya tanaman kelapa sawit melebihi IUP yang dimilikinya dan beroperasi dalam kawasan hutan.
PT PSJ hanya memiliki IUP 1.500 hektare pada tahun 2011. Setelah dilakukan pengecekan oleh Puthut Okky Mahendra, Ahli pemetaan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan 307 hektare dari 1.5000 hektare berada dalam kawasan hutan dan menanam sawit seluas 2 ribu hektare yang berada dalam kawasan hutan. Artinya menanam melebihi izin IUP yang dimiliki.
Pada saat Menteri Kehutanan menerbitkan SK 673 tahun 2014, areal PT PSJ sempat diputihkan, namun pada saat itu juga PT. PSJ mengajukan IUP baru, tapi status kawasan tersebut keburu berubah jadi kawasan hutan kembali setelah terbit SK 878 tahun 2014.
Sebagai pertimbangan juga, Majelis hakim juga harus bisa memperhatikan kondisi dari kehadiran PT. PSJ di lapangan, Jikalahari menemukan perambahan PT. PSJ dalam kawasan hutan mendorong perusakan Ekosistem Tesso Nilo dan menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan tempatan dengan korporasi dan juga konflik masyarakat dengan satwa.
Keberadaan PT.PSJ yang merambah kawasan hutan membuat proses percepatan pemulihan ekosistem Tesso Nilo menjadi terhambat, yang mana merupakan program prioritas pemerintah pusat melalui Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN).
Seharusnya PT PSJ segera ditindak karena merambah kawasan hutan, izinya dicabut dan arealnya di distribusikan ke masyarakat adat dan tempatan dengan skema perhutanan sosial untuk mengembalikan fungsi ekosistem Tesso Nilo dan memberikan manfaat ekonomi pada masyarakat.
Temuan lainya yang terkait dengan majelis hakim, selama 39 kali sidang sejak 2 Oktober 2017 sampai 18 Januari 2018 ada 12 kali penundaan. Alasanya mulai dari terdakwa sakit, majelis hakim sakit, saksi fakta dan ahli berhalangan hadir sampai pada berkas tuntutan dan pembelaan yang belum selesai.
"Hakim dan Jaksa tidak teliti membiarkan saksi fakta yang akan dimintai keterangan dibiarkan melihat persidangan dan keterangan saksi lainnya sebelum gilirannya memberi keterangan," kata dia.
Namun Ahlul Fadli juga mengapresiasi kerja Majelis Hakim selama proses persidangan yang cukup menggali susbtansi dan kerap menegur Jaksa serta Penasihat Hukum supaya disiplin waktu dan konsisten mengikuti persidangan.
Berikut ini adalah rekomendasi Jikalahari dan Senarai kepada Majelis Hakim terkait putusan terhadap PT. PSJ. Diantaranya:
1.Menghukum PT PSJ dengan pidana denda Rp 13,3 Milyar dan subsider 5 tahun penjara untuk Sudiono selaku Direktur PT PSJ dan pidana tambahan berupa pencabutan izin.
2. Dalam pertimbangannya memasukkan peran Top Giap Eng Eksekutif Deputy Chairman Heeton Investment pte ltd (investor dari Singapura yang memiliki saham atau mendanai 50 persen PT PSJ), karena perannya mendanai kebun sawit illegal PSJ dalam kawasan hutan.
3. Komisi Kejaksaan memeriksa kinerja Kejaksaan Agung termasuk Penuntut Umum yang memeriksa di PN Pelalawan perihal hanya menggunakan dakwaan tunggal pidana perkebunan. Padahal fakta selama persidangan menunjukkan PT PSJ menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami berharap apa yang menjadi rekomendasi kami bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim nanyinya untuk memutuskan perkasa PT. PSJ yang kemungkinan Senin depan akan dilakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya. (RB/Ferizal)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…