RIAUBOOK.COM - Informasi beredar bahwa Setya Novanto telah kabur ke luar negeri setelah diterbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR RI yang terlibat dugaan kasus megakorupsi KTP elektronik tersebut.
Namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, Ketua DPR RI Setya Novanto masih berada di dalam negeri.
Hal tersebut diyakinkan KPK lantaran pihaknya sudah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut ke pihak Imigrasi.
"Sejak 2 Oktober 2017 kami sudah mengeluarkan surat ke Imigrasi permintaan SN (Setya Novanto) pelarangan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 16 November 2017.
Meski demikian, Febri mengatakan tim penindakan KPK masih belum mengetahui keberadaan Ketua Umum Partai Golkar itu. Tim penindakan masih melakukan pencarian.
"Sejauh ini kami belum menemukan dan pencarian masih dilakukan. Jadi yang diterbitkan pimpinan adalah surat penahanan," kata Febri.
Febri mengaku, pihak lembaga antirasuah sudah berada dalam posisi yang diduga menjadi lokasi persembunyian Novanto.
"Tim di mana saja tidak bisa kami sampaikan, tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," Febri menerangkan.
Febri pun berharap agar Setnov menyerahkan diri ke Gedung KPK. Febri sempat mengatakan, KPK kemungkinan akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) jika Setnov tak kooperatif.
"Secara persuasif kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," kata Febri.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyesali tindakan KPK yang ingin menangkap Ketua DPR RI di rumahnya, Jalan Wijaya XIII, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan KPK tersebut dianggap menyalahi dan mencoreng Undang-Undang Dasar 1945.
"Kita akan menemui pimpinan negara yaitu presiden, jadi marwah UUD bisa dilecehkan," kata Fredrich di di depan kediaman Setya Novanto, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dinihari.
Menurut dia, Setya Novanto akan mematuhi proses hukum yang menjeratnya. Karena itu, lanjut dia, Ketua Umum Partai Golkar itu tidak akan melarikan diri.
"Beliau tidak sembunyi, saya persilakan sampai kolong bawah cari-cari sana. Karena yakin beliau patuh," kata dia.
Mulai Jumat 10 November 2017, Setya Novanto kembali berstatus tersangka. Itu adalah kali keduanya, KPK memperkarakan Ketua DPR RI tersebut dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Sebelumnya, status tersangkanya dalam kasus yang sama dianulir hakim praperadilan. KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
"SN selaku anggota DPR RI periode 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017). (RB/lp6)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…