RIAUBOOK.COM - Karena telah lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Cetak Sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap Karuddin (45) Ketua Kelompok Tani, Warga Teluk Meranti.
"Benar, kita melakukan penahanan terhadap tersangka Karuddin, setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang," ujar Kasie Pidsus Kejari Pelalawan Lasargi Marel SH, pada awak media, Jumat, (09/09/2017).
Menurut Kasie Pidsus Kejari Pelalawan ini, hasil tipikor yang dilakukan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 750 Juta dari Rp 1 Milliar dana pagu untuk cetak sawah baru. "Itu hasil hitungan tim audit kita," jelas Marel.
Ditambahkannya lagi, tersangka dikenakan undang-undang tipikor pasal 2 ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 Juta serta pasal 3 dengan ancaman hukuman 1 Tahun denda Rp 50 Juta.
Tersangka Karuddin akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru. "Tersangka langsung kita tahan setelah selesai diperiksa. Penahanan 20 bari kedepan dan dapat diperpanjang selama.40 hari lagi," beber Marel.
Terkait akan adanya tersangka lain dan akan dilakukan penahanan, Marel mengatakan hal ini dapat saja terjadi saat pemerikasaan saksi Jumaling selasa depan. "Semua bisa saja terjadi. Kita lihat hasil pemeriksaan selasa besok terhadap saksi lainnya," ungkap Kasie Pidsus seraya menyebutkan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja terjadi. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…