RIAUBOOK.COM - Sebanyak lima ratus sembilan lembar uang pecahan seratus ribu rupiah di bakar pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan barang bukti lainnya.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Mat Perang Yusuf, uang pecahan seratus ribu rupiah yang dimusnahkan pihaknya di lapangan Kejari Dumai merupakan uang palsu.
Uang palsu tersebut dikatakannya, merupakan salah satu barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani pihaknya dan telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Juni 2017.
"Pemusnahaan barang bukti ini merupakan dalam rangka melaksanakan putusan hakim sekaligus rangkaian kegiatan sempena ulang tahun Kejaksaan RI ke 57 pada tanggal 22 Juli 2017 mendatang," kata Kepala Kejari Dumai, Mat Perang Yusuf, Kamis (20/7/2017).
Kepala Kejari Dumai mengatakan, sebanyak 509 lembar uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti perkara tindak pidana pangan olahan impor tanpa izin edar ysng terdiri dari 20 jenis dan juga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bersih 62,5 gram serta tiga butir pil extasi.
"Selain itu, kita juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,72 gram dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang keselokan," kata Mat Perang Yusuf.
Tidak hanya itu, acara yang dihadiri oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320 Dumai dan Kepala Pengadilan Negeri Dumai serta Kepala Rutan Dumai, juga ikut dimusnahkan 32 unit telepon seluler, pembungkus narkotika, alat hisap sabu, kaca pirek dan timbangan serta gunting.(RB/Iwan)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…