RIAUBOOK.COM - Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerjo, Jawa Timur, Jumat (16/6/2017) dinihari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 6 orang.
Selain itu, KPK juga menyita Rp 470 juta yang niatnya diberikan untuk ketua DPRD dari Kadis PUPR.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, Rp 300 juta dari total uang yang disita tersebut diduga merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta yang hendak diberikan kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"Diduga senilai Rp 300 juta itu merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (17/6/2017).
Selain menjelaskan uang Rp 300 juta dari total sitaan Rp 470 juta, Basaria juga menerangkan bahwa tim KPK berhasil menyita uang Rp 170 juta yang sampai saat ini masih dalam pengembangan.
"Lalu 170 lagi diduga ini terkait dengan komitmen setoran masih dalam pengembangan terus sampai saat ini," terangnya.
Lebih lanjut, Basaria menuturkan uang tersebut masing-masing ditemukan dari orang yang berbeda-beda yang uang itu merupakan untuk komitmen triwulan.
"Setoran ini juga komitmen setoran untuk triwulan yang disepakati. Sebelumnya jadi uang tersebut diamankan dari Asada Rp 140 juta ditemukan di mobilnya WF kemudian yang Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara H dan yang Rp 30 juta dari tangan perantara T kemudian barang bukti semuanya saya disegel dan dibawa ke Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Mojokerto, Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto sebagai pemberi suap.
Lalu, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN) selaku penerima suap.
Sedangkan dua orang lain yang juga diamankan karena menjadi perantara suap, H dan T, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pemberi suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kcm/mdk)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…