RIAUBOOK.COM - Hukum berat mengancam bintang Barcelona, Lionel Messi, akibat dugaan penggelapan pajak, dia bahkan telah dijatuhi vonis hukuman 21 bulan penjara.
Itu setelah Mahkamah Agung Spanyol menolak permohonan bandingnya, Rabu (24/5/2017).
Pengadilan Barcelona menjatuhi vonis tersebut kepada Messi pada Juli 2016. Alasannya, sosok asal Argentina itu bersama ayahnya, Jorge, dituduh melakukan penipuan pajak di Spanyol dengan nilai mencapai 4,1 juta euro (sekitar Rp 61 miliar) dari 2007 hingga 2009.
Selain divonis hukuman penjara, mereka juga diwajibkan membayar 2 juta euro (sekitar Rp 29,8 miliar).
Pihak Messi telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil positif.
"Ini bertentangan dengan logika bahwa seseorang berpenghasilan besar tidak mengetahui pajak yang harus dibayarnya," demikian alasan Mahkamah Agung Spanyol dikutip RiauBook.com dari media asing dan kompas.
Dengan begitu, berkas kasus Messi dikembalikan kepada Pengadilan Barcelona. Vonis penjara juga tetap membayangi Messi.
Kabar tersebut langsung direspons oleh pihak Barcelona. Klub beralias La Blaugrana memberikan dukungan penuh kepada Messi.
"Presiden Josep Maria Bartomeu telah menghubungi keluarga pemain untuk menyampaikan dukungan. Klub selalu berada di belakang Messi, ayah, dan keluarganya," begitu bunyi pernyataan mereka.
Sebenarnya, Messi dan ayahnya bisa saja tidak menjalani hukuman penjara. Hukum di Spanyol memang memungkinkan terdakwa dengan vonis tidak lebih dari 2 tahun untuk tidak mendekam di balik jeruji besi. (RB/kpc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…