Waspadai Ancaman Asusila dan Pencemaran Nama Baik di Medsos Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Miliaran

RIAUBOOK.COM - Era teknologi berjaringan saat ini begitu rentan dengan penyebaran informasi yang berbau asusila, penghinaan dan juga pencemaran nama baik hingga merugikan banyak pihak.

Dengan alasan itu, kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 19 tahun 2016 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undaang Nomor 11 tahun 2008.

UU ITE hasil revisi diberlakukan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 251 tanggal 25 November 2016.

Beberapa hal penting yang batut diketahui oleh netizen dan berbagai media bersistem jaringan internet adalah:

Pasal 45 ayat 1 yang meyebut setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian ayat 3; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Mastar Mahad dalam tulisan yang dimuat di mediaceter.riau.go.id menguraikan tentang pentingnya UU ITE yang baru tersebut.

Berikut adalah tulisan Mastar Mahad yang juga menjabat sebagai Kepala UPT Media Center Riau.

Perubahan di dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843 ini dilakukan baik dalam pada batang tubuh maupun pada sisi penjelasan dari UU ini.

Di dalam pasal 1 yang sebelumnya berjumlah 23 ayat ini mendapat sisipan pada ayat 6. Yang disisip itu adalah 6a yang berbunyi : Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara Negara, Badan Usaha dan masyrakat yang menyediakan, mengelola,dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sementara dalam pasal 26 ditambah tiga ayat, yakni ayat 3,4 dan 5. Ayat 3 berbunyi : Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Dan ayat 4; setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 5; ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah."

Disamping pasal 26, pasal 31 ayat 3 dan 4 juga mengalami perubahan. Dalam ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Pasal 4 berbunyi : etentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

Sementara itu antara ayat 2 dan ayat 3 Pasal 40 UU juga disisipkan dua ayat, yakni ayat 2a dan ayat 2b. Ayat 2a berbunyi ; Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedang ayat 2b berbunyi : Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Kemudian Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 43 diubah; di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a); serta penjelasan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43 ayat 1 Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ayat 2; penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 3; Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ayat 4; dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum. Ayat 5; penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. membuat suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses;

i. meminta informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;

j. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau

k. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana

pidana.

Ayat 6; penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Ayat 7; penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Dan ayat 7a dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Ayat 8; dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Perubahan yang lain; Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45 ayat 1; setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2; setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 3; setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ayat 4; setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat 5; ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Disamping perubahan yang terjadi didalam pasal 45,juga ada sisipan, yaitu Pasal 45A; ayat 1 berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dan didalam ayat 2 dinyatakan; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara Pasal 45B berbunyi; setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (RB/MC/Mastar)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Sidang Lanjutan Ahok Bakal Dikawal Lebih Banyak Polisi

RIAUBOOK.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kedepan akan…

Foto

2 Pria Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Novel Baswedan, Polisi: Keduanya Mata-mata

RIAUBOOK.COM - Sebelumnya sempat beredar foto dua pria diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel…

Foto

Cek Sepada Motor Anda Sekarang di Polres Siak, 11 Unit Disita dari Sindikat Curanmor

RIAUBOOK.COM - Pasca penangkapan konplotan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di wilayah hukumnya, dengan berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil…

Foto

Bocorkan 8.000 Dokumen Rahasia CIA, Pendiri Wikileaks jadi Buronan Nomor Satu Pemerintah AS

RIAUBOOK.COM - Wikileaks telah mengungkap sekitar 8.000 dokumen rahasia mengenai peralatan mata-mata siber CIA untuk mengakses ke dalam komputer, telepon…

Foto

Hebat, Polisi Indonesia di Bali Tahan Buronan Interpol, Chen Liang Terkapar

RIAUBOOK.COM - Polisi internasional atau yang disebut Interpol agaknya tidak harus pusing lagi memburu Chen Liang (34), buronan asal China.Hal…

Foto

Orang-orang ini Keluar Masuk Penjara, Kerjanya Curanmor di Siak

RIAUBOOK.COM - 5 dari 10 tersangka sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang berhasil dilumpuhkan Polres Siak, Riau, merupakan residivis curanmor…

Foto

Polsek Bunut Jebloskan empat Pelaku Curat Kedalam Sel

RIAUBOOK.COM - Diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), empat orang lelaki, berhasil diamankan Polsek Bunut, Kabupaten…

Foto

Merampok di Payung Sekaki, Pelaku Ditangkap di Pasaman Barat

RIAUBOOK.COM - Kasus perampokan di rumah milik, Meily di Perumahan Persona Beringin Asri, Payung Sekaki, Pekanbaru 13 April 2017 lalu…

Foto

Berawal dari SMS, Polisi Pekanbaru Tangkap Mahasiswa Pemilik 12,3 Kilogram Ganja

RIAUBOOK.COM - Polisi Sektor Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, menggerebek rumah kos-kosan ASKA di Jalan Karya III, Kecamatan Bukit Raya dan…

Foto

Tiga Tersangka Narkoba di Pekanbaru Diamankan, Salah Satunya Wanita

RIAUBOOK.COM - Polsek Bukit Raya, Pekanbaru mengungkap kasus peredaran 12,3 kilogran daun ganja kering di wilayah Kecamatan Bukit Raya, Kamis…

Foto

Kontrakan Menunggak, Korban Minta 'Mama Muda' Carikan Pelanggan

RIAUBOOK.COM-Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh perempuan yang masih dibawah umur ternyata dilakukan akibat permintaan dari korban yang menunggak membayar…

Foto

Jadi Mucikari Prostitusi Online, Gadis Muda Diamankan Polisi Dumai

RIAUBOOK.COM-Kepolisian Resort (Polres) Dumai ungkap prostitusi online, tersangka yang masih dibawah umur tawarkan perempuan melalui media sosial Bigo Live dengan…

Foto

Duo Begal Beraksi, Penjaga Warung di Tembilahan Dihantam Besi

RIAUBOOK.COM - Peristiwa kriminal teradi di sebuah warung milik warga Jalan M Boya, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, Rabu (19/4/17).Seorang penjaga…

Foto

Awas Dana Desa Disorot Kejaksaan, Bupati Bengkalis: Hati-hati

RIAUBOOK.COM - Pemerintah desa di Kabupaten Bengkalis, Riau, diminta untuk menggunakan dan menjalankan dana desa dengan baik dan bersih mengingat…

Foto

Ahok Menang 97 Persen, Itu di TPS Dekat Rumahnya

RIAUBOOK.COM- Meski secara keseluruhan perhitungan cepat, Ahok-Djaror kalah telak. Namun, di TPS 54 Pluit, Jakarta Utara, paslon yang memakai…

Foto

Tidak Memakai Helm Pengendara di Siak Langsung Ditilang

RIAUBOOK.COM - Polres Siak terus melakukan penertiban bagi pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Siak.Rabu (19/4/17)…

Foto

Antisipasi Curanmor, Curat dan Curas, Polsek Kerinci Kanan Gelar Cipta Kondisi

RIAUBOOK.COM - Guna mengantisipasi aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Polsek Kerinci…

Foto

Ribuan Calon Bintara Polri Teken Pakta Integritas, Kapolda : Penerimaan Bebas dari Praktek Korupsi

RIAUBOOK.COM-Ribuan pencalonan penerimaan anggota putra dan putri Bintara Kepolisian Republik Indonesia, Polda Riau mengahadiri acara penanda tanganan Fakta Intregritas dan…

Foto

Datangi Gedung Dewan, Berantas dan Forpemanas Endus Praktik Monopoli Proyek di Pemprov Riau

RIAUBOOK.COM - Puluhan massa Aliansi Barisan Rakyat Berantas Korupsi dan Forum Persatuan Mahasiswa Nasionalis (Aliansi Berantas dan Forpemanas) mendatangi kantor…

Foto

Kawanan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap Polisi di Bagan Sinembah

RIAUBOOK.COM - Polisi Sektor Bagan Sinembah Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku spesialis pencurian hewan ternak. Pelaku sebelum dibekuk…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan